Kamu pernah dengar soal wujud bisnis yang diberi nama koperasi, kan? Ternyata, tersedia jenis-jenis koperasi di Indonesia, lho.
Koperasi adalah organisasi usaha untuk keperluan bersama bersama dengan asas kekeluargaan. Unit bisnis ini ditemukan di beberapa lembaga, institusi, dan perusahaan.
Sebagai contoh, anda tentu sudah amat familiar bersama dengan koperasi sekolah. Unit usaha ini sanggup ditemukan hampir di seluruh sekolah.
Biasanya, usaha dengan menjual alat tulis dan kepentingan lain, seperti seragam, dasi, atau topi.
Perlu anda ketahui, harga menjual barang di koperasi sekolah umumnya lebih murah. Hal ini karena Kedatangan bisnis ini sesungguhnya dimaksudkan untuk keperluan bersama.
Contoh lainnya adalah koperasi perusahaan. Biasanya, bentuk usaha ini berupa koperasi simpan pinjam. Artinya, bisnis ini sangat mungkin pegawai untuk meminjam uang.
Koperasi simpan pinjam adalah satu dari jenis-jenis koperasi yang tersedia di Indonesia. Lantas apa saja jenis-jenis koperasi lain yang ada di Indonesia?
Pengertian dan Jenis-jenis Koperasi di Indonesia
Menurut Bappenas, koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
Koperasi melandaskan aktivitas berdasarkan komitmen gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Sementara itu, di dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 perihal Perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pembelahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk mobilisasi usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama dengan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya cocok bersama nilai dan prinsip koperasi.
Sementara itu, dilansir dari University of Alaska Anchorage, koperasi adalah bisnis yang dimiliki oleh setiap anggotanya. Koperasi dilaksanakan dengan demokratis oleh seluruh anggota.
Berbeda bersama dengan bisnis tradisional, setiap anggota koperasi memiliki hak suara untuk mobilisasi bisnis. Layanan atau barang yang dihidangkan oleh koperasi dapat beruntung bagi seluruh anggotanya.
Berdasarkan Pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992, tersedia beberapa jenis-jenis koperasi yang berlaku di Indonesia. Berikut penjelasannya.
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi mengonsumsi adalah unit usaha koperasi yang mengusahakan memenuhi keperluan barang atas jasa bagi para anggotanya.
Keanggotaan koperasi tipe ini terbagi dua, yaitu sebagai pemilik dan pelanggan.
Bentuk usaha ini berperan meningkatkan daya beli sehingga penghasilan bagian meningkat.
Contohnya, koperasi sekolah atau koperasi mahasiswa yang menjual bermacam kebutuhan, layaknya jajanan dan alat tulis.
2. Koperasi Produksi
Koperasi memproses adalah unit koperasi yang anggotanya adalah grup produsen. Sebagai produsen, setiap bagian memproses dan memproduksi bahan baku jadi barang jadi yang siap dijual-belikan.
Hasil penjualan tadi bisa menaikkan pemasukan para anggotanya dan membuka kesempatan untuk masuk ke segmen pasar yang lebih luas.
Contohnya, koperasi tani beras pulen. Nantinya, para petani dapat menjajakan hasil panennya kepada koperasi bersama harga yang kompetitif.
3. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam penghimpunan dan penyimpanan dana berasal dari anggotanya.
Kemudian, dana tersebut digunakan ulang bagi anggota yang butuh pinjaman.
Dalam koperasi ini, status keanggotaannya adalah pemilik dan nasabah. Contohnya, koperasi simpan pinjam unit desa, koperasi serba usaha, dan koperasi kredit.
Jenis koperasi ini terhitung biasanya ada di beberapa perusahaan. Perusahaan akan memotong lebih dari satu kecil gaji pegawai dan menyimpannya di dalam wujud bisnis tersebut.
Dana selanjutnya dapat diputar untuk pegawai lain yang perlu pinjaman.
Jika seorang pegawai keluar atau mengundurkan diri, dana simpanan yang Ia mempunyai dapat dikembalikan.
4. Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang dibentuk untuk menopang anggotanya di dalam memasarkan product yang dijual. Status keanggotaannya adalah sebagai pemasok barang kepada koperasinya.
Nantinya, koperasi bakal menopang memasarkan dan menjual product yang dihasilkan oleh anggotanya. Pembagian keuntungan akan disepakati bersama dengan dan masuk ke didalam kas koperas.
Contohnya, koperasi madu murni yang menunjang memasarkan product madu.
5. Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah unit koperasi yang identitas bagian sebagai pemilik dan nasabah jasa. Koperasi ini bisa melakukan tindakan sebagai pengadaan jasa, maupun sebagai pemasar jasa.
Contohnya, koperasi jasa angkutan, koperasi jasa fotokopi, koperasi jasa asuransi, dan masih banyak lagi.
Jasa-jasa tersebut sanggup di sajikan oleh koperasi untuk anggotanya, maupun memasarkan jasa milik anggotanya melalui koperasi.
Jenis-jenis Koperasi Menurut Komoditinya
Selanjutnya, ada beberapa jenis-jenis koperasi yang dibedakan menurut komoditinya, yaitu:
Koperasi pertanian, yaitu koperasi yang terjalin bersama barang komoditas pertanian, layaknya beras, sayur, dan buah.
Koperasi peternakan, yakni koperasi yang perihal bersama komoditas hasil ternak, layaknya sapi, kambing, ayam, dan lainnya.
Koperasi industri dan kerajinan, yaitu koperasi yang terjalin bersama bisnis industri dan kerajinan, seperti gerabah dan industri tekstil.
Koperasi pertambangan, yaitu model koperasi yang lakukan usaha dengan memakai sumber kekuatan alam tanpa merubah bentuknya.
Koperasi jasa, yaitu unit koperasi yang mengolah atau memasarkan jasa tertentu.
Prinsip Koperasi
Prinsip basic koperasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 dan UU No. 12 tahun 1967. Prinsip-prinsip koperasi yaitu:
- Keanggotaan koperasi berbentuk terbuka dan sukarela.
- Proses pengelolaannya dijalankan secara demokratis.
- Pemberian balas jasa kepada anggotanya sesuai bersama dengan modal anggota tersebut.
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) mengutamakan rasa keadilan cocok dengan kinerja dari masing-masing anggota.
Mandiri. Koperasi merupakan badan bisnis swadaya yang otonom dan independen. - Koperasi sanggup menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
- Koperasi memperkuat gerakan bersama bekerja sama.
Manfaat Koperasi
Kehadiran koperasi di Indonesia memiliki berbagai faedah bagi anggotanya, yaitu:
- Mendapat barang atau jasa bersama dengan harga terjangkau: Biasanya, produk yang dijual dalam koperasi mengonsumsi lebih tidak mahal dibanding harga pasaran. Hal ini dimaksudkan untuk kesejahteraan para anggotanya. Oleh karenanya, banyak penduduk yang menjadi anggota koperasi agar mereka mampu mencukupi keperluan bersama harga lebih terjangkau.
- Meningkatkan penghasilan: Koperasi pemasaran dapat membantu anggotanya dalam menjajakan product dengan cepat dan harga yang kompetitif.
- Memperoleh pinjaman dana: Koperasi simpan pinjam memungkinkan setiap anggota untuk beroleh pinjaman dana bersama dengan cepat dan adil.
Meningkatkan energi beli dan gotong-royong: Kehadiran koperasi dapat menaikkan energi membeli masyarakat dan dorongan gotong-royong untuk memajukan perekonomian bersama.
Nah, itulah penjelasan berkenaan manfaat dan jenis-jenis koperasi yang perlu untuk anda ketahui. Bila tertarik, kamu bisa turut dan juga di dalam usaha tersebut.