Ingat 5 Beraneka Ragam Koperasi yang di Indonesia

Kamu dulu dengar soal bentuk bisnis yang diberi nama koperasi, kan? Ternyata, tersedia jenis-jenis koperasi di Indonesia, lho.

Koperasi adalah organisasi bisnis untuk kepentingan bersama bersama asas kekeluargaan. Unit usaha ini ditemukan di beberapa lembaga, institusi, dan perusahaan.

Sebagai contoh, kamu pasti sudah terlampau familiar bersama dengan koperasi sekolah. Unit bisnis ini bisa ditemukan hampir di seluruh sekolah.

Biasanya, bisnis dengan menjual alat tulis dan keperluan lain, seperti seragam, dasi, atau topi.

Perlu kamu ketahui, harga menjual barang di koperasi sekolah kebanyakan lebih murah. Hal ini sebab Kedatangan usaha ini sesungguhnya ditujukan untuk kepentingan bersama.

Contoh lainnya adalah koperasi perusahaan. Biasanya, bentuk bisnis ini bersifat koperasi simpan pinjam. Artinya, usaha ini memungkinkan pegawai untuk meminjam uang.

Koperasi simpan pinjam adalah satu dari jenis-jenis koperasi yang ada di Indonesia. Lantas apa saja jenis-jenis koperasi lain yang ada di Indonesia?

Pengertian dan Jenis-jenis Koperasi di Indonesia

Menurut Bappenas, koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi keperluan bersama.

Koperasi melandaskan kesibukan berdasarkan komitmen gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Sementara itu, dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 mengenai Perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk mobilisasi usaha, yang memenuhi aspirasi dan keperluan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya cocok dengan nilai dan komitmen koperasi.

Sementara itu, dilansir berasal dari University of Alaska Anchorage, koperasi adalah usaha yang dimiliki oleh tiap tiap anggotanya. Koperasi dilaksanakan bersama demokratis oleh semua anggota.

Berbeda bersama usaha tradisional, tiap tiap anggota koperasi punyai hak nada untuk mobilisasi bisnis. Layanan atau barang yang dihidangkan oleh koperasi dapat beruntung bagi semua anggotanya.

Berdasarkan Pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992, ada beberapa jenis-jenis koperasi yang berlaku di Indonesia. Berikut penjelasannya.

1. Koperasi Konsumsi

Koperasi konsumsi adalah unit bisnis koperasi yang berusaha mencukupi kebutuhan barang atas jasa bagi para anggotanya.

Keanggotaan koperasi jenis ini terbagi dua, yaitu sebagai pemilik dan pelanggan.

Bentuk bisnis ini berperan menambah kekuatan beli agar pendapatan anggota meningkat.

Contohnya, koperasi sekolah atau koperasi mahasiswa yang menjual beraneka kebutuhan, seperti jajanan dan alat tulis.

2. Koperasi Produksi

Koperasi memproduksi adalah unit koperasi yang anggotanya adalah kelompok produsen. Sebagai produsen, tiap-tiap anggota memproses dan memproses bahan baku jadi barang jadi yang siap dijual-belikan.

Hasil penjualan tadi bisa menambah pemasukan para anggotanya dan mengakses kesempatan untuk masuk ke segmen pasar yang lebih luas.

Contohnya, koperasi tani beras pulen. Nantinya, para petani dapat menjajakan hasil panennya kepada koperasi bersama dengan harga yang kompetitif.

3. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak di dalam penghimpunan dan penyimpanan dana dari anggotanya.

Kemudian, dana berikut digunakan kembali bagi bagian yang butuh pinjaman.

Dalam koperasi ini, standing keanggotaannya adalah pemilik dan nasabah. Contohnya, koperasi simpan pinjam unit desa, koperasi serba usaha, dan koperasi kredit.

Jenis koperasi ini termasuk kebanyakan ada di lebih dari satu perusahaan. Perusahaan dapat memotong sebagian kecil gaji pegawai dan menyimpannya dalam bentuk usaha tersebut.

Dana berikut dapat diputar untuk pegawai lain yang perlu pinjaman.

Jika seorang pegawai muncul atau mengundurkan diri, dana simpanan yang Ia miliki akan dikembalikan.

4. Koperasi Pemasaran

Koperasi pemasaran adalah koperasi yang dibentuk untuk mendukung anggotanya di dalam memasarkan produk yang dijual. Status keanggotaannya adalah sebagai pemasok barang kepada koperasinya.

Nantinya, koperasi akan menopang memasarkan dan menjajakan produk yang dihasilkan oleh anggotanya. Pembagian keuntungan akan disepakati dengan dan masuk ke didalam kas koperas.

Contohnya, koperasi madu murni yang menopang memasarkan produk madu.

5. Koperasi Jasa

Koperasi jasa adalah unit koperasi yang identitas bagian sebagai pemilik dan nasabah jasa. Koperasi ini mampu bertindak sebagai pengadaan jasa, maupun sebagai pemasar jasa.

Contohnya, koperasi jasa angkutan, koperasi jasa fotokopi, koperasi jasa asuransi, dan masih banyak lagi.

Jasa-jasa tersebut mampu dihidangkan oleh koperasi untuk anggotanya, maupun memasarkan jasa milik anggotanya lewat koperasi.

Jenis-jenis Koperasi Menurut Komoditinya

Selanjutnya, tersedia sebagian jenis-jenis koperasi yang dibedakan menurut komoditinya, yaitu:

Koperasi pertanian, yaitu koperasi yang berhubungan bersama barang komoditas pertanian, seperti beras, sayur, dan buah.
Koperasi peternakan, yakni koperasi yang terkait bersama komoditas hasil ternak, seperti sapi, kambing, ayam, dan lainnya.
Koperasi industri dan kerajinan, yakni koperasi yang terkait bersama bisnis industri dan kerajinan, layaknya gerabah dan industri tekstil.
Koperasi pertambangan, yakni jenis koperasi yang laksanakan usaha bersama gunakan sumber energi alam tanpa merubah bentuknya.
Koperasi jasa, yaitu unit koperasi yang memproduksi atau memasarkan jasa tertentu.

Prinsip Koperasi

Prinsip dasar koperasi diatur di dalam UU No. 25 Tahun 1992 dan UU No. 12 tahun 1967. Prinsip-prinsip koperasi yaitu:

  • Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela.
  • Proses pengelolaannya dikerjakan secara demokratis.
  • Pemberian balas jasa kepada anggotanya sesuai bersama modal bagian tersebut.
  • Pembagian sisa hasil bisnis (SHU) mengutamakan rasa keadilan cocok dengan kinerja dari masing-masing anggota.
    Mandiri. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen.
  • Koperasi mampu menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
  • Koperasi memperkuat gerakan dengan bekerja sama.

Manfaat Koperasi

Kehadiran koperasi di Indonesia memiliki beraneka fungsi bagi anggotanya, yaitu:

  • Mendapat barang atau jasa bersama dengan harga terjangkau: Biasanya, produk yang dijual di dalam koperasi konsumsi lebih murah dibanding harga pasaran. Hal ini bertujuan untuk kesejahteraan para anggotanya. Oleh karenanya, banyak penduduk yang menjadi anggota koperasi sehingga mereka sanggup mencukupi keperluan bersama dengan harga lebih terjangkau.
  • Meningkatkan penghasilan: Koperasi pemasaran bisa menolong anggotanya di dalam menjajakan produk bersama cepat dan harga yang kompetitif.
  • Memperoleh utang dana: Koperasi simpan pinjam amat mungkin tiap-tiap bagian untuk mendapatkan utang dana bersama cepat dan adil.
    Meningkatkan daya membeli dan gotong-royong: Kehadiran koperasi sanggup menambah kekuatan beli masyarakat dan stimulan gotong-royong untuk memajukan perekonomian bersama.

Nah, itulah penjelasan perihal kegunaan dan jenis-jenis koperasi yang perlu untuk anda ketahui. Bila tertarik, kamu sanggup ikut serta di dalam bisnis tersebut.