Kamu pernah dengar soal bentuk bisnis yang diberi nama koperasi, kan? Ternyata, tersedia jenis-jenis koperasi di Indonesia, lho.
Koperasi adalah organisasi bisnis untuk keperluan bersama dengan asas kekeluargaan. Unit bisnis ini ditemukan di sebagian lembaga, institusi, dan perusahaan.
Sebagai contoh, kamu pasti udah terlampau familiar bersama dengan koperasi sekolah. Unit bisnis ini mampu ditemukan nyaris di semua sekolah.
Biasanya, usaha bersama menjual alat tulis dan keperluan lain, seperti seragam, dasi, atau topi.
Perlu anda ketahui, harga menjual barang di koperasi sekolah umumnya lebih murah. Hal ini gara-gara Kedatangan bisnis ini memang bertujuan untuk keperluan bersama.
Contoh lainnya adalah koperasi perusahaan. Biasanya, wujud bisnis ini berupa koperasi simpan pinjam. Artinya, bisnis ini terlalu mungkin pegawai untuk meminjam uang.
Koperasi simpan pinjam adalah satu dari jenis-jenis koperasi yang tersedia di Indonesia. Lantas apa saja jenis-jenis koperasi lain yang ada di Indonesia?
Pengertian dan Jenis-jenis Koperasi di Indonesia
Menurut Bappenas, koperasi adalah organisasi usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
Koperasi melandaskan aktivitas berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Sementara itu, di dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 perihal Perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pembelahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya cocok dengan nilai dan komitmen koperasi.
Sementara itu, dilansir berasal dari University of Alaska Anchorage, koperasi adalah bisnis yang dimiliki oleh setiap anggotanya. Koperasi dilakukan bersama demokratis oleh semua anggota.
Berbeda bersama dengan usaha tradisional, tiap-tiap bagian koperasi punya hak suara untuk mobilisasi bisnis. Layanan atau barang yang dihidangkan oleh koperasi mampu untung bagi semua anggotanya.
Berdasarkan Pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992, tersedia lebih dari satu jenis-jenis koperasi yang berlaku di Indonesia. Berikut penjelasannya.
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi mengonsumsi adalah unit usaha koperasi yang berupaya memenuhi keperluan barang atas jasa bagi para anggotanya.
Keanggotaan koperasi style ini terbagi dua, yaitu sebagai pemilik dan pelanggan.
Bentuk bisnis ini berperan meningkatkan daya beli agar penghasilan bagian meningkat.
Contohnya, koperasi sekolah atau koperasi mahasiswa yang menjajakan berbagai kebutuhan, seperti jajanan dan alat tulis.
2. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah unit koperasi yang anggotanya adalah kelompok produsen. Sebagai produsen, tiap tiap anggota memproses dan memproduksi bahan baku menjadi barang menjadi yang siap dijual-belikan.
Hasil penjualan tadi mampu menaikkan pemasukan para anggotanya dan terhubung kesempatan untuk masuk ke segmen pasar yang lebih luas.
Contohnya, koperasi tani beras pulen. Nantinya, para petani dapat menjual hasil panennya kepada koperasi dengan harga yang kompetitif.
3. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam penghimpunan dan penyimpanan dana berasal dari anggotanya.
Kemudian, dana tersebut digunakan kembali bagi anggota yang perlu pinjaman.
Dalam koperasi ini, status keanggotaannya adalah pemilik dan nasabah. Contohnya, koperasi simpan pinjam unit desa, koperasi serba usaha, dan koperasi kredit.
Jenis koperasi ini juga biasanya tersedia di lebih dari satu perusahaan. Perusahaan dapat memotong beberapa kecil gaji pegawai dan menyimpannya di dalam wujud usaha tersebut.
Dana tersebut dapat diputar untuk pegawai lain yang perlu pinjaman.
Jika seorang pegawai keluar atau mengundurkan diri, dana simpanan yang Ia punyai bakal dikembalikan.
4. Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang dibentuk untuk mendukung anggotanya didalam memasarkan produk yang dijual. Status keanggotaannya adalah sebagai pemasok barang kepada koperasinya.
Nantinya, koperasi akan membantu memasarkan dan menjajakan produk yang dihasilkan oleh anggotanya. Pembagian keuntungan dapat disepakati bersama dan masuk ke dalam kas koperas.
Contohnya, koperasi madu murni yang menolong memasarkan produk madu.
5. Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah unit koperasi yang identitas anggota sebagai pemilik dan nasabah jasa. Koperasi ini bisa melakukan tindakan sebagai pengadaan jasa, maupun sebagai pemasar jasa.
Contohnya, koperasi jasa angkutan, koperasi jasa fotokopi, koperasi jasa asuransi, dan tetap banyak lagi.
Jasa-jasa tersebut bisa disajikan oleh koperasi untuk anggotanya, maupun memasarkan jasa punya anggotanya melalui koperasi.
Jenis-jenis Koperasi Menurut Komoditinya
Selanjutnya, tersedia sebagian jenis-jenis koperasi yang dibedakan menurut komoditinya, yaitu:
Koperasi pertanian, yaitu koperasi yang berhubungan bersama dengan barang komoditas pertanian, layaknya beras, sayur, dan buah.
Koperasi peternakan, yaitu koperasi yang terkait bersama dengan komoditas hasil ternak, layaknya sapi, kambing, ayam, dan lainnya.
Koperasi industri dan kerajinan, yaitu koperasi yang berhubungan bersama bisnis industri dan kerajinan, layaknya gerabah dan industri tekstil.
Koperasi pertambangan, yaitu tipe koperasi yang lakukan usaha bersama gunakan sumber daya alam tanpa mengubah bentuknya.
Koperasi jasa, yaitu unit koperasi yang memproduksi atau memasarkan jasa tertentu.
Prinsip Koperasi
Prinsip dasar koperasi diatur didalam UU No. 25 Tahun 1992 dan UU No. 12 th. 1967. Prinsip-prinsip koperasi yaitu:
- Keanggotaan koperasi berupa terbuka dan sukarela.
- Proses pengelolaannya dilaksanakan secara demokratis.
- Pemberian balas jasa kepada anggotanya disesuaikan bersama dengan modal bagian tersebut.
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) utamakan rasa keadilan cocok bersama kinerja berasal dari tiap-tiap anggota.
Mandiri. Koperasi merupakan badan bisnis swadaya yang otonom dan independen. - Koperasi dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
- Koperasi memperkuat gerakan dengan bekerja sama.
Manfaat Koperasi
Kehadiran koperasi di Indonesia mempunyai bermacam manfaat bagi anggotanya, yaitu:
- Mendapat barang atau jasa dengan harga terjangkau: Biasanya, product yang dijual dalam koperasi mengkonsumsi lebih murah dibanding harga pasaran. Hal ini bertujuan untuk kesejahteraan para anggotanya. Oleh karenanya, banyak masyarakat yang jadi bagian koperasi agar mereka bisa mencukupi kebutuhan bersama harga lebih terjangkau.
- Meningkatkan penghasilan: Koperasi pemasaran dapat menolong anggotanya di dalam menjajakan product bersama dengan cepat dan harga yang kompetitif.
- Memperoleh pinjaman dana: Koperasi simpan pinjam sangat mungkin tiap-tiap anggota untuk mendapatkan pinjaman dana bersama dengan cepat dan adil.
Meningkatkan daya beli dan gotong-royong: Kehadiran koperasi bisa menambah energi beli penduduk dan impuls gotong-royong untuk memajukan perekonomian bersama.
Nah, itulah penjelasan tentang manfaat dan jenis-jenis koperasi yang mutlak untuk anda ketahui. Bila tertarik, anda bisa turut dan juga dalam usaha tersebut.