Kamu dulu dengar soal wujud usaha yang diberi nama koperasi, kan? Ternyata, tersedia jenis-jenis koperasi di Indonesia, lho.
Koperasi adalah organisasi usaha untuk kepentingan bersama dengan bersama asas kekeluargaan. Unit bisnis ini ditemukan di beberapa lembaga, institusi, dan perusahaan.
Sebagai contoh, anda tentu telah benar-benar familiar bersama koperasi sekolah. Unit usaha ini bisa ditemukan hampir di semua sekolah.
Biasanya, bisnis bersama menjajakan alat tulis dan keperluan lain, layaknya seragam, dasi, atau topi.
Perlu anda ketahui, harga menjual barang di koperasi sekolah biasanya lebih murah. Hal ini gara-gara kehadiran usaha ini sebetulnya ditujukan untuk kepentingan bersama.
Contoh lainnya adalah koperasi perusahaan. Biasanya, wujud usaha ini berwujud koperasi simpan pinjam. Artinya, usaha ini memungkinkan pegawai untuk meminjam uang.
Koperasi simpan pinjam adalah satu berasal dari jenis-jenis koperasi yang tersedia di Indonesia. Lantas apa saja jenis-jenis koperasi lain yang ada di Indonesia?
Pengertian dan Jenis-jenis Koperasi di Indonesia
Menurut Bappenas, koperasi adalah organisasi usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi keperluan bersama.
Koperasi melandaskan kesibukan berdasarkan komitmen gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Sementara itu, dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk mobilisasi usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya cocok dengan nilai dan prinsip koperasi.
Sementara itu, dilansir dari University of Alaska Anchorage, koperasi adalah bisnis yang dimiliki oleh setiap anggotanya. Koperasi dijalankan bersama demokratis oleh semua anggota.
Berbeda bersama dengan bisnis tradisional, setiap anggota koperasi miliki hak nada untuk mobilisasi bisnis. Layanan atau barang yang disediakan oleh koperasi dapat untungkan bagi semua anggotanya.
Berdasarkan Pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992, ada sebagian jenis-jenis koperasi yang berlaku di Indonesia. Berikut penjelasannya.
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi mengkonsumsi adalah unit usaha koperasi yang berusaha memenuhi keperluan barang atas jasa bagi para anggotanya.
Keanggotaan koperasi jenis ini terbagi dua, yaitu sebagai pemilik dan pelanggan.
Bentuk bisnis ini berperan tingkatkan kekuatan beli sehingga penghasilan bagian meningkat.
Contohnya, koperasi sekolah atau koperasi mahasiswa yang menjajakan bermacam kebutuhan, seperti jajanan dan alat tulis.
2. Koperasi Produksi
Koperasi memproduksi adalah unit koperasi yang anggotanya adalah grup produsen. Sebagai produsen, tiap tiap bagian memproduksi dan memproduksi bahan baku jadi barang menjadi yang siap dijual-belikan.
Hasil penjualan tadi mampu meningkatkan pemasukan para anggotanya dan terhubung peluang untuk masuk ke segmen pasar yang lebih luas.
Contohnya, koperasi tani beras pulen. Nantinya, para petani akan menjual hasil panennya kepada koperasi bersama dengan harga yang kompetitif.
3. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak didalam penghimpunan dan penyimpanan dana dari anggotanya.
Kemudian, dana tersebut digunakan kembali bagi anggota yang butuh pinjaman.
Dalam koperasi ini, status keanggotaannya adalah pemilik dan nasabah. Contohnya, koperasi simpan pinjam unit desa, koperasi serba usaha, dan koperasi kredit.
Jenis koperasi ini juga umumnya ada di sebagian perusahaan. Perusahaan akan memotong sebagian kecil gaji pegawai dan menyimpannya dalam bentuk bisnis tersebut.
Dana tersebut dapat diputar untuk pegawai lain yang perlu pinjaman.
Jika seorang pegawai muncul atau mengundurkan diri, dana simpanan yang Ia memiliki akan dikembalikan.
4. Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang dibentuk untuk menopang anggotanya didalam memasarkan produk yang dijual. Status keanggotaannya adalah sebagai pemasok barang kepada koperasinya.
Nantinya, koperasi akan menolong memasarkan dan menjajakan produk yang dihasilkan oleh anggotanya. Pembagian keuntungan dapat disepakati dengan dan masuk ke didalam kas koperas.
Contohnya, koperasi madu murni yang menunjang memasarkan product madu.
5. Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah unit koperasi yang identitas bagian sebagai pemilik dan nasabah jasa. Koperasi ini dapat bertindak sebagai pengadaan jasa, maupun sebagai pemasar jasa.
Contohnya, koperasi jasa angkutan, koperasi jasa fotokopi, koperasi jasa asuransi, dan tetap banyak lagi.
Jasa-jasa selanjutnya bisa di sajikan oleh koperasi untuk anggotanya, maupun memasarkan jasa milik anggotanya melalui koperasi.
Jenis-jenis Koperasi Menurut Komoditinya
Selanjutnya, ada sebagian jenis-jenis koperasi yang dibedakan menurut komoditinya, yaitu:
Koperasi pertanian, yakni koperasi yang terjalin dengan barang komoditas pertanian, seperti beras, sayur, dan buah.
Koperasi peternakan, yakni koperasi yang tentang bersama komoditas hasil ternak, seperti sapi, kambing, ayam, dan lainnya.
Koperasi industri dan kerajinan, yaitu koperasi yang berhubungan bersama dengan usaha industri dan kerajinan, seperti gerabah dan industri tekstil.
Koperasi pertambangan, yaitu jenis koperasi yang melaksanakan bisnis dengan menggunakan sumber daya alam tanpa merubah bentuknya.
Koperasi jasa, yakni unit koperasi yang produksi atau memasarkan jasa tertentu.
Prinsip Koperasi
Prinsip basic koperasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 dan UU No. 12 th. 1967. Prinsip-prinsip koperasi yaitu:
- Keanggotaan koperasi berbentuk terbuka dan sukarela.
- Proses pengelolaannya dikerjakan secara demokratis.
- Pemberian balas jasa kepada anggotanya disesuaikan bersama dengan modal anggota tersebut.
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) utamakan rasa keadilan cocok dengan kinerja dari tiap-tiap anggota.
Mandiri. Koperasi merupakan badan bisnis swadaya yang otonom dan independen. - Koperasi mampu menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
- Koperasi memperkuat gerakan dengan bekerja sama.
Manfaat Koperasi
Kehadiran koperasi di Indonesia memiliki beragam faedah bagi anggotanya, yaitu:
- Mendapat barang atau jasa bersama dengan harga terjangkau: Biasanya, produk yang dijual didalam koperasi konsumsi lebih tidak mahal dibanding harga pasaran. Hal ini ditujukan untuk kesejahteraan para anggotanya. Oleh karenanya, banyak masyarakat yang menjadi bagian koperasi sehingga mereka bisa memenuhi kebutuhan bersama harga lebih terjangkau.
- Meningkatkan penghasilan: Koperasi pemasaran sanggup mendukung anggotanya di dalam menjajakan product bersama dengan cepat dan harga yang kompetitif.
- Memperoleh pinjaman dana: Koperasi simpan pinjam amat mungkin setiap anggota untuk meraih pinjaman dana bersama dengan cepat dan adil.
Meningkatkan daya beli dan gotong-royong: Kehadiran koperasi mampu menambah kekuatan beli masyarakat dan stimulan gotong-royong untuk memajukan perekonomian bersama.
Nah, itulah penjelasan tentang kegunaan dan jenis-jenis koperasi yang mutlak untuk anda ketahui. Bila tertarik, anda dapat turut dan juga di dalam bisnis tersebut.