Kamu pernah dengar soal bentuk bisnis yang diberi nama koperasi, kan? Ternyata, ada jenis-jenis koperasi di Indonesia, lho.
Koperasi adalah organisasi bisnis untuk kepentingan bersama dengan dengan asas kekeluargaan. Unit bisnis ini ditemukan di sebagian lembaga, institusi, dan perusahaan.
Sebagai contoh, kamu pasti sudah terlalu familiar dengan koperasi sekolah. Unit usaha ini bisa ditemukan hampir di seluruh sekolah.
Biasanya, bisnis dengan menjajakan alat tulis dan kepentingan lain, seperti seragam, dasi, atau topi.
Perlu kamu ketahui, harga menjual barang di koperasi sekolah umumnya lebih murah. Hal ini karena Kedatangan bisnis ini sesungguhnya bertujuan untuk kepentingan bersama.
Contoh lainnya adalah koperasi perusahaan. Biasanya, wujud usaha ini berupa koperasi simpan pinjam. Artinya, usaha ini sangat mungkin pegawai untuk meminjam uang.
Koperasi simpan pinjam adalah satu dari jenis-jenis koperasi yang ada di Indonesia. Lantas apa saja jenis-jenis koperasi lain yang ada di Indonesia?
Pengertian dan Jenis-jenis Koperasi di Indonesia
Menurut Bappenas, koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi keperluan bersama.
Koperasi melandaskan aktivitas berdasarkan komitmen gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Sementara itu, didalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 berkenaan Perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, bersama dengan pembelahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan keperluan dengan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Sementara itu, dilansir berasal dari University of Alaska Anchorage, koperasi adalah bisnis yang dimiliki oleh tiap tiap anggotanya. Koperasi ditunaikan bersama dengan demokratis oleh seluruh anggota.
Berbeda bersama bisnis tradisional, setiap bagian koperasi memiliki hak nada untuk menggerakkan bisnis. Layanan atau barang yang disediakan oleh koperasi bisa untungkan bagi seluruh anggotanya.
Berdasarkan Pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992, tersedia sebagian jenis-jenis koperasi yang berlaku di Indonesia. Berikut penjelasannya.
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah unit usaha koperasi yang mengusahakan mencukupi kebutuhan barang atas jasa bagi para anggotanya.
Keanggotaan koperasi type ini terbagi dua, yakni sebagai pemilik dan pelanggan.
Bentuk usaha ini berperan tingkatkan daya beli agar pendapatan bagian meningkat.
Contohnya, koperasi sekolah atau koperasi mahasiswa yang menjajakan bermacam kebutuhan, seperti jajanan dan alat tulis.
2. Koperasi Produksi
Koperasi memproduksi adalah unit koperasi yang anggotanya adalah group produsen. Sebagai produsen, tiap-tiap bagian mengolah dan produksi bahan baku menjadi barang menjadi yang siap dijual-belikan.
Hasil penjualan tadi sanggup menambah pemasukan para anggotanya dan mengakses kesempatan untuk masuk ke segmen pasar yang lebih luas.
Contohnya, koperasi tani beras pulen. Nantinya, para petani bakal menjajakan hasil panennya kepada koperasi bersama harga yang kompetitif.
3. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam penghimpunan dan penyimpanan dana dari anggotanya.
Kemudian, dana berikut digunakan lagi bagi bagian yang perlu pinjaman.
Dalam koperasi ini, status keanggotaannya adalah pemilik dan nasabah. Contohnya, koperasi simpan pinjam unit desa, koperasi serba usaha, dan koperasi kredit.
Jenis koperasi ini terhitung biasanya ada di sebagian perusahaan. Perusahaan bakal memotong lebih dari satu kecil gaji pegawai dan menyimpannya dalam wujud bisnis tersebut.
Dana selanjutnya dapat diputar untuk pegawai lain yang butuh pinjaman.
Jika seorang pegawai terlihat atau mengundurkan diri, dana simpanan yang Ia punyai akan dikembalikan.
4. Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang dibentuk untuk membantu anggotanya didalam memasarkan product yang dijual. Status keanggotaannya adalah sebagai pemasok barang kepada koperasinya.
Nantinya, koperasi bakal menolong memasarkan dan menjajakan produk yang dihasilkan oleh anggotanya. Pembagian keuntungan bakal disepakati dengan dan masuk ke didalam kas koperas.
Contohnya, koperasi madu murni yang menopang memasarkan produk madu.
5. Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah unit koperasi yang identitas bagian sebagai pemilik dan nasabah jasa. Koperasi ini sanggup melakukan tindakan sebagai pengadaan jasa, maupun sebagai pemasar jasa.
Contohnya, koperasi jasa angkutan, koperasi jasa fotokopi, koperasi jasa asuransi, dan masih banyak lagi.
Jasa-jasa berikut bisa di sajikan oleh koperasi untuk anggotanya, maupun memasarkan jasa punya anggotanya lewat koperasi.
Jenis-jenis Koperasi Menurut Komoditinya
Selanjutnya, ada lebih dari satu jenis-jenis koperasi yang dibedakan menurut komoditinya, yaitu:
Koperasi pertanian, yakni koperasi yang terjalin bersama dengan barang komoditas pertanian, layaknya beras, sayur, dan buah.
Koperasi peternakan, yakni koperasi yang perihal bersama dengan komoditas hasil ternak, layaknya sapi, kambing, ayam, dan lainnya.
Koperasi industri dan kerajinan, yaitu koperasi yang terkait bersama usaha industri dan kerajinan, layaknya gerabah dan industri tekstil.
Koperasi pertambangan, yakni type koperasi yang melakukan bisnis bersama manfaatkan sumber energi alam tanpa merubah bentuknya.
Koperasi jasa, yakni unit koperasi yang mengolah atau memasarkan jasa tertentu.
Prinsip Koperasi
Prinsip basic koperasi diatur di dalam UU No. 25 Tahun 1992 dan UU No. 12 tahun 1967. Prinsip-prinsip koperasi yaitu:
- Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela.
- Proses pengelolaannya dilaksanakan secara demokratis.
- Pemberian balas jasa kepada anggotanya sesuai bersama dengan modal bagian tersebut.
- Pembagian sisa hasil bisnis (SHU) menekankan rasa keadilan sesuai bersama kinerja dari tiap-tiap anggota.
Mandiri. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen. - Koperasi mampu menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
- Koperasi memperkuat gerakan bersama bekerja sama.
Manfaat Koperasi
Kehadiran koperasi di Indonesia punya beragam fungsi bagi anggotanya, yaitu:
- Mendapat barang atau jasa bersama harga terjangkau: Biasanya, produk yang dijual dalam koperasi mengkonsumsi lebih tidak mahal dibanding harga pasaran. Hal ini dimaksudkan untuk kesejahteraan para anggotanya. Oleh karenanya, banyak masyarakat yang jadi anggota koperasi supaya mereka mampu mencukupi kebutuhan bersama harga lebih terjangkau.
- Meningkatkan penghasilan: Koperasi pemasaran sanggup mendukung anggotanya dalam menjual produk bersama cepat dan harga yang kompetitif.
- Memperoleh utang dana: Koperasi simpan pinjam sangat mungkin setiap anggota untuk meraih utang dana bersama dengan cepat dan adil.
Meningkatkan kekuatan beli dan gotong-royong: Kehadiran koperasi sanggup tingkatkan energi membeli masyarakat dan impuls gotong-royong untuk memajukan perekonomian bersama.
Nah, itulah penjelasan berkenaan manfaat dan jenis-jenis koperasi yang penting untuk anda ketahui. Bila tertarik, anda sanggup turut dan juga didalam usaha tersebut.