Ingat 5 Jenis-jenis Koperasi ada di Indonesia

Kamu pernah dengar soal wujud usaha yang diberi nama koperasi, kan? Ternyata, tersedia jenis-jenis koperasi di Indonesia, lho.

Koperasi adalah organisasi usaha untuk keperluan dengan dengan asas kekeluargaan. Unit usaha ini ditemukan di sebagian lembaga, institusi, dan perusahaan.

Sebagai contoh, kamu tentu udah sangat familiar dengan koperasi sekolah. Unit bisnis ini dapat ditemukan nyaris di semua sekolah.

Biasanya, bisnis bersama dengan menjajakan alat tulis dan kepentingan lain, layaknya seragam, dasi, atau topi.

Perlu kamu ketahui, harga jual barang di koperasi sekolah umumnya lebih murah. Hal ini dikarenakan Kedatangan usaha ini sebetulnya dimaksudkan untuk keperluan bersama.

Contoh lainnya adalah koperasi perusahaan. Biasanya, bentuk usaha ini berupa koperasi simpan pinjam. Artinya, bisnis ini terlalu mungkin pegawai untuk meminjam uang.

Koperasi simpan pinjam adalah satu dari jenis-jenis koperasi yang tersedia di Indonesia. Lantas apa saja jenis-jenis koperasi lain yang tersedia di Indonesia?

Pengertian dan Jenis-jenis Koperasi di Indonesia

Menurut Bappenas, koperasi adalah organisasi usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi keperluan bersama.

Koperasi melandaskan aktivitas berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Sementara itu, di dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 berkenaan Perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, bersama dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang mencukupi aspirasi dan kebutuhan bersama dengan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai bersama dengan nilai dan prinsip koperasi.

Sementara itu, dilansir dari University of Alaska Anchorage, koperasi adalah usaha yang dimiliki oleh setiap anggotanya. Koperasi ditunaikan bersama demokratis oleh seluruh anggota.

Berbeda bersama dengan usaha tradisional, tiap-tiap anggota koperasi mempunyai hak nada untuk menjalankan bisnis. Layanan atau barang yang di sediakan oleh koperasi bisa beruntung bagi seluruh anggotanya.

Berdasarkan Pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992, ada beberapa jenis-jenis koperasi yang berlaku di Indonesia. Berikut penjelasannya.

1. Koperasi Konsumsi

Koperasi konsumsi adalah unit bisnis koperasi yang berusaha memenuhi kebutuhan barang atas jasa bagi para anggotanya.

Keanggotaan koperasi model ini terbagi dua, yakni sebagai pemilik dan pelanggan.

Bentuk usaha ini berperan tingkatkan daya membeli sehingga penghasilan anggota meningkat.

Contohnya, koperasi sekolah atau koperasi mahasiswa yang menjajakan beragam kebutuhan, seperti jajanan dan alat tulis.

2. Koperasi Produksi

Koperasi memproduksi adalah unit koperasi yang anggotanya adalah grup produsen. Sebagai produsen, tiap-tiap anggota memproses dan memproduksi bahan baku menjadi barang jadi yang siap dijual-belikan.

Hasil penjualan tadi mampu menaikkan pemasukan para anggotanya dan membuka kesempatan untuk masuk ke segmen pasar yang lebih luas.

Contohnya, koperasi tani beras pulen. Nantinya, para petani akan menjajakan hasil panennya kepada koperasi dengan harga yang kompetitif.

3. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak didalam penghimpunan dan penyimpanan dana dari anggotanya.

Kemudian, dana tersebut digunakan kembali bagi bagian yang perlu pinjaman.

Dalam koperasi ini, standing keanggotaannya adalah pemilik dan nasabah. Contohnya, koperasi simpan pinjam unit desa, koperasi serba usaha, dan koperasi kredit.

Jenis koperasi ini terhitung umumnya ada di lebih dari satu perusahaan. Perusahaan dapat memotong beberapa kecil gaji pegawai dan menyimpannya di dalam wujud bisnis tersebut.

Dana selanjutnya akan diputar untuk pegawai lain yang butuh pinjaman.

Jika seorang pegawai nampak atau mengundurkan diri, dana simpanan yang Ia miliki akan dikembalikan.

4. Koperasi Pemasaran

Koperasi pemasaran adalah koperasi yang dibentuk untuk menopang anggotanya dalam memasarkan produk yang dijual. Status keanggotaannya adalah sebagai pemasok barang kepada koperasinya.

Nantinya, koperasi akan membantu memasarkan dan menjual produk yang dihasilkan oleh anggotanya. Pembagian keuntungan bakal disepakati bersama dan masuk ke di dalam kas koperas.

Contohnya, koperasi madu murni yang menopang memasarkan product madu.

5. Koperasi Jasa

Koperasi jasa adalah unit koperasi yang identitas anggota sebagai pemilik dan nasabah jasa. Koperasi ini mampu melakukan tindakan sebagai pengadaan jasa, maupun sebagai pemasar jasa.

Contohnya, koperasi jasa angkutan, koperasi jasa fotokopi, koperasi jasa asuransi, dan tetap banyak lagi.

Jasa-jasa selanjutnya sanggup di sajikan oleh koperasi untuk anggotanya, maupun memasarkan jasa punya anggotanya melalui koperasi.

Jenis-jenis Koperasi Menurut Komoditinya

Selanjutnya, tersedia sebagian jenis-jenis koperasi yang dibedakan menurut komoditinya, yaitu:

Koperasi pertanian, yakni koperasi yang terjalin dengan barang komoditas pertanian, seperti beras, sayur, dan buah.
Koperasi peternakan, yaitu koperasi yang berkenaan bersama komoditas hasil ternak, layaknya sapi, kambing, ayam, dan lainnya.
Koperasi industri dan kerajinan, yaitu koperasi yang berhubungan bersama bisnis industri dan kerajinan, layaknya gerabah dan industri tekstil.
Koperasi pertambangan, yakni jenis koperasi yang laksanakan usaha bersama dengan menggunakan sumber kekuatan alam tanpa mengubah bentuknya.
Koperasi jasa, yakni unit koperasi yang mengolah atau memasarkan jasa tertentu.

Prinsip Koperasi

Prinsip dasar koperasi diatur didalam UU No. 25 Tahun 1992 dan UU No. 12 tahun 1967. Prinsip-prinsip koperasi yaitu:

  • Keanggotaan koperasi berbentuk terbuka dan sukarela.
  • Proses pengelolaannya dikerjakan secara demokratis.
  • Pemberian balas jasa kepada anggotanya disesuaikan dengan modal bagian tersebut.
  • Pembagian sisa hasil usaha (SHU) mengedepankan rasa keadilan sesuai bersama kinerja berasal dari masing-masing anggota.
    Mandiri. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen.
  • Koperasi mampu menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
  • Koperasi memperkuat gerakan bersama dengan bekerja sama.

Manfaat Koperasi

Kehadiran koperasi di Indonesia punyai beragam kegunaan bagi anggotanya, yaitu:

  • Mendapat barang atau jasa bersama dengan harga terjangkau: Biasanya, product yang dijual didalam koperasi konsumsi lebih tidak mahal dibanding harga pasaran. Hal ini ditujukan untuk kesejahteraan para anggotanya. Oleh karenanya, banyak masyarakat yang menjadi anggota koperasi sehingga mereka sanggup mencukupi kebutuhan dengan harga lebih terjangkau.
  • Meningkatkan penghasilan: Koperasi pemasaran dapat menopang anggotanya dalam menjual product bersama cepat dan harga yang kompetitif.
  • Memperoleh utang dana: Koperasi simpan pinjam memungkinkan tiap-tiap bagian untuk memperoleh pinjaman dana bersama cepat dan adil.
    Meningkatkan kekuatan membeli dan gotong-royong: Kehadiran koperasi mampu menaikkan energi beli penduduk dan impuls gotong-royong untuk memajukan perekonomian bersama.

Nah, itulah penjelasan tentang manfaat dan jenis-jenis koperasi yang perlu untuk kamu ketahui. Bila tertarik, anda dapat turut serta di dalam usaha tersebut.