Kamu pernah dengar soal bentuk usaha yang diberi nama koperasi, kan? Ternyata, tersedia jenis-jenis koperasi di Indonesia, lho.
Koperasi adalah organisasi bisnis untuk keperluan bersama dengan asas kekeluargaan. Unit usaha ini ditemukan di lebih dari satu lembaga, institusi, dan perusahaan.
Sebagai contoh, anda tentu telah terlalu familiar dengan koperasi sekolah. Unit bisnis ini sanggup ditemukan nyaris di semua sekolah.
Biasanya, usaha dengan menjajakan alat tulis dan keperluan lain, layaknya seragam, dasi, atau topi.
Perlu kamu ketahui, harga jual barang di koperasi sekolah umumnya lebih murah. Hal ini karena kehadiran bisnis ini sebenarnya dimaksudkan untuk keperluan bersama.
Contoh lainnya adalah koperasi perusahaan. Biasanya, wujud bisnis ini berwujud koperasi simpan pinjam. Artinya, usaha ini amat mungkin pegawai untuk meminjam uang.
Koperasi simpan pinjam adalah satu berasal dari jenis-jenis koperasi yang tersedia di Indonesia. Lantas apa saja jenis-jenis koperasi lain yang tersedia di Indonesia?
Pengertian dan Jenis-jenis Koperasi di Indonesia
Menurut Bappenas, koperasi adalah organisasi usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
Koperasi melandaskan aktivitas berdasarkan komitmen gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Sementara itu, di dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 berkenaan Perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, bersama dengan pembelahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan keperluan dengan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai bersama dengan nilai dan komitmen koperasi.
Sementara itu, dilansir dari University of Alaska Anchorage, koperasi adalah bisnis yang dimiliki oleh tiap tiap anggotanya. Koperasi ditunaikan bersama demokratis oleh seluruh anggota.
Berbeda bersama dengan usaha tradisional, tiap tiap anggota koperasi miliki hak suara untuk menggerakkan bisnis. Layanan atau barang yang disediakan oleh koperasi sanggup untungkan bagi semua anggotanya.
Berdasarkan Pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992, tersedia sebagian jenis-jenis koperasi yang berlaku di Indonesia. Berikut penjelasannya.
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah unit usaha koperasi yang berupaya mencukupi kebutuhan barang atas jasa bagi para anggotanya.
Keanggotaan koperasi model ini terbagi dua, yakni sebagai pemilik dan pelanggan.
Bentuk usaha ini berperan menaikkan energi membeli sehingga pendapatan anggota meningkat.
Contohnya, koperasi sekolah atau koperasi mahasiswa yang menjual beraneka kebutuhan, seperti jajanan dan alat tulis.
2. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah unit koperasi yang anggotanya adalah grup produsen. Sebagai produsen, tiap-tiap anggota memproses dan memproses bahan baku jadi barang menjadi yang siap dijual-belikan.
Hasil penjualan tadi bisa meningkatkan pemasukan para anggotanya dan membuka peluang untuk masuk ke segmen pasar yang lebih luas.
Contohnya, koperasi tani beras pulen. Nantinya, para petani akan menjajakan hasil panennya kepada koperasi dengan harga yang kompetitif.
3. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam penghimpunan dan penyimpanan dana berasal dari anggotanya.
Kemudian, dana selanjutnya digunakan ulang bagi bagian yang perlu pinjaman.
Dalam koperasi ini, standing keanggotaannya adalah pemilik dan nasabah. Contohnya, koperasi simpan pinjam unit desa, koperasi serba usaha, dan koperasi kredit.
Jenis koperasi ini termasuk kebanyakan ada di beberapa perusahaan. Perusahaan akan memotong lebih dari satu kecil gaji pegawai dan menyimpannya didalam bentuk bisnis tersebut.
Dana tersebut dapat diputar untuk pegawai lain yang perlu pinjaman.
Jika seorang pegawai keluar atau mengundurkan diri, dana simpanan yang Ia punya dapat dikembalikan.
4. Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang dibentuk untuk menolong anggotanya dalam memasarkan product yang dijual. Status keanggotaannya adalah sebagai pemasok barang kepada koperasinya.
Nantinya, koperasi dapat menunjang memasarkan dan menjual produk yang dihasilkan oleh anggotanya. Pembagian keuntungan bakal disepakati dengan dan masuk ke di dalam kas koperas.
Contohnya, koperasi madu murni yang mendukung memasarkan produk madu.
5. Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah unit koperasi yang identitas anggota sebagai pemilik dan nasabah jasa. Koperasi ini mampu bertindak sebagai pengadaan jasa, maupun sebagai pemasar jasa.
Contohnya, koperasi jasa angkutan, koperasi jasa fotokopi, koperasi jasa asuransi, dan tetap banyak lagi.
Jasa-jasa berikut dapat di sediakan oleh koperasi untuk anggotanya, maupun memasarkan jasa milik anggotanya lewat koperasi.
Jenis-jenis Koperasi Menurut Komoditinya
Selanjutnya, tersedia sebagian jenis-jenis koperasi yang dibedakan menurut komoditinya, yaitu:
Koperasi pertanian, yakni koperasi yang berhubungan dengan barang komoditas pertanian, layaknya beras, sayur, dan buah.
Koperasi peternakan, yakni koperasi yang berkenaan bersama dengan komoditas hasil ternak, seperti sapi, kambing, ayam, dan lainnya.
Koperasi industri dan kerajinan, yaitu koperasi yang berhubungan bersama usaha industri dan kerajinan, seperti gerabah dan industri tekstil.
Koperasi pertambangan, yakni model koperasi yang jalankan usaha bersama dengan memakai sumber daya alam tanpa merubah bentuknya.
Koperasi jasa, yakni unit koperasi yang memproses atau memasarkan jasa tertentu.
Prinsip Koperasi
Prinsip dasar koperasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 dan UU No. 12 tahun 1967. Prinsip-prinsip koperasi yaitu:
- Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela.
- Proses pengelolaannya dikerjakan secara demokratis.
- Pemberian balas jasa kepada anggotanya disesuaikan bersama modal bagian tersebut.
- Pembagian sisa hasil bisnis (SHU) mengutamakan rasa keadilan sesuai dengan kinerja berasal dari masing-masing anggota.
Mandiri. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen. - Koperasi mampu menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
- Koperasi memperkuat gerakan bersama dengan bekerja sama.
Manfaat Koperasi
Kehadiran koperasi di Indonesia mempunyai beragam manfaat bagi anggotanya, yaitu:
- Mendapat barang atau jasa dengan harga terjangkau: Biasanya, product yang dijual dalam koperasi konsumsi lebih tidak mahal dibanding harga pasaran. Hal ini ditujukan untuk kesejahteraan para anggotanya. Oleh karenanya, banyak masyarakat yang jadi bagian koperasi agar mereka dapat mencukupi kebutuhan bersama harga lebih terjangkau.
- Meningkatkan penghasilan: Koperasi pemasaran sanggup menolong anggotanya dalam menjajakan product bersama dengan cepat dan harga yang kompetitif.
- Memperoleh pinjaman dana: Koperasi simpan pinjam memungkinkan setiap anggota untuk memperoleh utang dana dengan cepat dan adil.
Meningkatkan energi membeli dan gotong-royong: Kehadiran koperasi dapat tingkatkan energi beli penduduk dan semangat gotong-royong untuk memajukan perekonomian bersama.
Nah, itulah penjelasan mengenai kegunaan dan jenis-jenis koperasi yang perlu untuk kamu ketahui. Bila tertarik, kamu mampu turut dan juga dalam usaha tersebut.