Kamu pernah dengar soal bentuk bisnis yang diberi nama koperasi, kan? Ternyata, tersedia jenis-jenis koperasi di Indonesia, lho.
Koperasi adalah organisasi bisnis untuk kepentingan bersama bersama asas kekeluargaan. Unit usaha ini ditemukan di lebih dari satu lembaga, institusi, dan perusahaan.
Sebagai contoh, kamu pasti udah terlalu familiar dengan koperasi sekolah. Unit usaha ini mampu ditemukan hampir di semua sekolah.
Biasanya, bisnis dengan menjual alat tulis dan keperluan lain, seperti seragam, dasi, atau topi.
Perlu anda ketahui, harga menjual barang di koperasi sekolah biasanya lebih murah. Hal ini dikarenakan Kedatangan usaha ini memang ditujukan untuk keperluan bersama.
Contoh lainnya adalah koperasi perusahaan. Biasanya, wujud usaha ini berbentuk koperasi simpan pinjam. Artinya, bisnis ini memungkinkan pegawai untuk meminjam uang.
Koperasi simpan pinjam adalah satu dari jenis-jenis koperasi yang tersedia di Indonesia. Lantas apa saja jenis-jenis koperasi lain yang tersedia di Indonesia?
Pengertian dan Jenis-jenis Koperasi di Indonesia
Menurut Bappenas, koperasi adalah organisasi usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
Koperasi melandaskan kesibukan berdasarkan komitmen gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Sementara itu, dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 perihal Perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menggerakkan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama dengan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai bersama nilai dan prinsip koperasi.
Sementara itu, dilansir berasal dari University of Alaska Anchorage, koperasi adalah usaha yang dimiliki oleh setiap anggotanya. Koperasi ditunaikan bersama demokratis oleh semua anggota.
Berbeda dengan bisnis tradisional, tiap-tiap bagian koperasi punya hak nada untuk mobilisasi bisnis. Layanan atau barang yang dihidangkan oleh koperasi bisa untung bagi semua anggotanya.
Berdasarkan Pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992, ada sebagian jenis-jenis koperasi yang berlaku di Indonesia. Berikut penjelasannya.
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah unit bisnis koperasi yang berusaha mencukupi kebutuhan barang atas jasa bagi para anggotanya.
Keanggotaan koperasi jenis ini terbagi dua, yakni sebagai pemilik dan pelanggan.
Bentuk usaha ini berperan tingkatkan kekuatan beli agar pendapatan anggota meningkat.
Contohnya, koperasi sekolah atau koperasi mahasiswa yang menjual beraneka kebutuhan, layaknya jajanan dan alat tulis.
2. Koperasi Produksi
Koperasi mengolah adalah unit koperasi yang anggotanya adalah group produsen. Sebagai produsen, tiap-tiap bagian produksi dan memproduksi bahan baku jadi barang menjadi yang siap dijual-belikan.
Hasil penjualan tadi bisa menambah pemasukan para anggotanya dan mengakses peluang untuk masuk ke segmen pasar yang lebih luas.
Contohnya, koperasi tani beras pulen. Nantinya, para petani dapat menjajakan hasil panennya kepada koperasi bersama harga yang kompetitif.
3. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam penghimpunan dan penyimpanan dana dari anggotanya.
Kemudian, dana selanjutnya digunakan ulang bagi bagian yang butuh pinjaman.
Dalam koperasi ini, status keanggotaannya adalah pemilik dan nasabah. Contohnya, koperasi simpan pinjam unit desa, koperasi serba usaha, dan koperasi kredit.
Jenis koperasi ini terhitung biasanya tersedia di lebih dari satu perusahaan. Perusahaan bakal memotong sebagian kecil gaji pegawai dan menyimpannya dalam bentuk usaha tersebut.
Dana tersebut bakal diputar untuk pegawai lain yang butuh pinjaman.
Jika seorang pegawai nampak atau mengundurkan diri, dana simpanan yang Ia memiliki dapat dikembalikan.
4. Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang dibentuk untuk membantu anggotanya di dalam memasarkan product yang dijual. Status keanggotaannya adalah sebagai pemasok barang kepada koperasinya.
Nantinya, koperasi akan mendukung memasarkan dan menjual product yang dihasilkan oleh anggotanya. Pembagian keuntungan bakal disepakati bersama dan masuk ke dalam kas koperas.
Contohnya, koperasi madu murni yang menunjang memasarkan product madu.
5. Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah unit koperasi yang identitas anggota sebagai pemilik dan nasabah jasa. Koperasi ini sanggup bertindak sebagai pengadaan jasa, maupun sebagai pemasar jasa.
Contohnya, koperasi jasa angkutan, koperasi jasa fotokopi, koperasi jasa asuransi, dan masih banyak lagi.
Jasa-jasa tersebut bisa di sajikan oleh koperasi untuk anggotanya, maupun memasarkan jasa punya anggotanya melalui koperasi.
Jenis-jenis Koperasi Menurut Komoditinya
Selanjutnya, tersedia sebagian jenis-jenis koperasi yang dibedakan menurut komoditinya, yaitu:
Koperasi pertanian, yakni koperasi yang terjalin bersama dengan barang komoditas pertanian, layaknya beras, sayur, dan buah.
Koperasi peternakan, yaitu koperasi yang mengenai dengan komoditas hasil ternak, seperti sapi, kambing, ayam, dan lainnya.
Koperasi industri dan kerajinan, yakni koperasi yang terjalin dengan usaha industri dan kerajinan, layaknya gerabah dan industri tekstil.
Koperasi pertambangan, yaitu type koperasi yang jalankan usaha bersama gunakan sumber kekuatan alam tanpa merubah bentuknya.
Koperasi jasa, yakni unit koperasi yang mengolah atau memasarkan jasa tertentu.
Prinsip Koperasi
Prinsip basic koperasi diatur di dalam UU No. 25 Tahun 1992 dan UU No. 12 tahun 1967. Prinsip-prinsip koperasi yaitu:
- Keanggotaan koperasi berwujud terbuka dan sukarela.
- Proses pengelolaannya dijalankan secara demokratis.
- Pemberian balas jasa kepada anggotanya disesuaikan bersama modal bagian tersebut.
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) menekankan rasa keadilan cocok dengan kinerja berasal dari masing-masing anggota.
Mandiri. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen. - Koperasi bisa menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
- Koperasi memperkuat gerakan bersama dengan bekerja sama.
Manfaat Koperasi
Kehadiran koperasi di Indonesia memiliki beraneka kegunaan bagi anggotanya, yaitu:
- Mendapat barang atau jasa dengan harga terjangkau: Biasanya, product yang dijual didalam koperasi mengkonsumsi lebih tidak mahal dibanding harga pasaran. Hal ini dimaksudkan untuk kesejahteraan para anggotanya. Oleh karenanya, banyak masyarakat yang jadi anggota koperasi sehingga mereka mampu mencukupi kebutuhan dengan harga lebih terjangkau.
- Meningkatkan penghasilan: Koperasi pemasaran sanggup membantu anggotanya didalam menjajakan produk bersama dengan cepat dan harga yang kompetitif.
- Memperoleh utang dana: Koperasi simpan pinjam memungkinkan tiap-tiap anggota untuk beroleh pinjaman dana bersama cepat dan adil.
Meningkatkan energi membeli dan gotong-royong: Kehadiran koperasi mampu menambah energi beli masyarakat dan dorongan gotong-royong untuk memajukan perekonomian bersama.
Nah, itulah penjelasan tentang faedah dan jenis-jenis koperasi yang mutlak untuk anda ketahui. Bila tertarik, anda bisa ikut serta didalam bisnis tersebut.