Kamu pernah dengar soal bentuk usaha yang diberi nama koperasi, kan? Ternyata, tersedia jenis-jenis koperasi di Indonesia, lho.
Koperasi adalah organisasi bisnis untuk keperluan dengan bersama dengan asas kekeluargaan. Unit bisnis ini ditemukan di sebagian lembaga, institusi, dan perusahaan.
Sebagai contoh, anda tentu telah benar-benar familiar dengan koperasi sekolah. Unit usaha ini dapat ditemukan nyaris di semua sekolah.
Biasanya, bisnis bersama menjual alat tulis dan kepentingan lain, layaknya seragam, dasi, atau topi.
Perlu kamu ketahui, harga jual barang di koperasi sekolah kebanyakan lebih murah. Hal ini gara-gara Kedatangan usaha ini memang dimaksudkan untuk kepentingan bersama.
Contoh lainnya adalah koperasi perusahaan. Biasanya, bentuk usaha ini berupa koperasi simpan pinjam. Artinya, usaha ini memungkinkan pegawai untuk meminjam uang.
Koperasi simpan pinjam adalah satu berasal dari jenis-jenis koperasi yang ada di Indonesia. Lantas apa saja jenis-jenis koperasi lain yang ada di Indonesia?
Pengertian dan Jenis-jenis Koperasi di Indonesia
Menurut Bappenas, koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi keperluan bersama.
Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan komitmen gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Sementara itu, dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 berkenaan Perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, bersama dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk mobilisasi usaha, yang mencukupi aspirasi dan keperluan dengan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai bersama dengan nilai dan komitmen koperasi.
Sementara itu, dilansir berasal dari University of Alaska Anchorage, koperasi adalah usaha yang dimiliki oleh tiap tiap anggotanya. Koperasi dijalankan bersama demokratis oleh semua anggota.
Berbeda bersama bisnis tradisional, tiap-tiap bagian koperasi mempunyai hak suara untuk mobilisasi bisnis. Layanan atau barang yang dihidangkan oleh koperasi bisa untung bagi seluruh anggotanya.
Berdasarkan Pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992, ada lebih dari satu jenis-jenis koperasi yang berlaku di Indonesia. Berikut penjelasannya.
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah unit usaha koperasi yang mengupayakan mencukupi kebutuhan barang atas jasa bagi para anggotanya.
Keanggotaan koperasi style ini terbagi dua, yakni sebagai pemilik dan pelanggan.
Bentuk usaha ini berperan menaikkan daya membeli supaya penghasilan anggota meningkat.
Contohnya, koperasi sekolah atau koperasi mahasiswa yang menjajakan beragam kebutuhan, seperti jajanan dan alat tulis.
2. Koperasi Produksi
Koperasi mengolah adalah unit koperasi yang anggotanya adalah kelompok produsen. Sebagai produsen, setiap bagian mengolah dan produksi bahan baku jadi barang jadi yang siap dijual-belikan.
Hasil penjualan tadi mampu tingkatkan pemasukan para anggotanya dan mengakses peluang untuk masuk ke segmen pasar yang lebih luas.
Contohnya, koperasi tani beras pulen. Nantinya, para petani dapat menjual hasil panennya kepada koperasi bersama dengan harga yang kompetitif.
3. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam penghimpunan dan penyimpanan dana berasal dari anggotanya.
Kemudian, dana berikut digunakan kembali bagi anggota yang butuh pinjaman.
Dalam koperasi ini, status keanggotaannya adalah pemilik dan nasabah. Contohnya, koperasi simpan pinjam unit desa, koperasi serba usaha, dan koperasi kredit.
Jenis koperasi ini juga kebanyakan ada di lebih dari satu perusahaan. Perusahaan akan memotong lebih dari satu kecil gaji pegawai dan menyimpannya dalam wujud usaha tersebut.
Dana berikut bakal diputar untuk pegawai lain yang butuh pinjaman.
Jika seorang pegawai terlihat atau mengundurkan diri, dana simpanan yang Ia miliki bakal dikembalikan.
4. Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang dibentuk untuk menopang anggotanya dalam memasarkan produk yang dijual. Status keanggotaannya adalah sebagai pemasok barang kepada koperasinya.
Nantinya, koperasi dapat mendukung memasarkan dan menjual product yang dihasilkan oleh anggotanya. Pembagian keuntungan akan disepakati bersama dengan dan masuk ke dalam kas koperas.
Contohnya, koperasi madu murni yang menopang memasarkan produk madu.
5. Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah unit koperasi yang identitas bagian sebagai pemilik dan nasabah jasa. Koperasi ini mampu melakukan tindakan sebagai pengadaan jasa, maupun sebagai pemasar jasa.
Contohnya, koperasi jasa angkutan, koperasi jasa fotokopi, koperasi jasa asuransi, dan tetap banyak lagi.
Jasa-jasa tersebut bisa dihidangkan oleh koperasi untuk anggotanya, maupun memasarkan jasa punya anggotanya melalui koperasi.
Jenis-jenis Koperasi Menurut Komoditinya
Selanjutnya, ada beberapa jenis-jenis koperasi yang dibedakan menurut komoditinya, yaitu:
Koperasi pertanian, yakni koperasi yang terkait bersama barang komoditas pertanian, layaknya beras, sayur, dan buah.
Koperasi peternakan, yaitu koperasi yang berkenaan bersama komoditas hasil ternak, layaknya sapi, kambing, ayam, dan lainnya.
Koperasi industri dan kerajinan, yakni koperasi yang terkait dengan usaha industri dan kerajinan, seperti gerabah dan industri tekstil.
Koperasi pertambangan, yaitu style koperasi yang lakukan usaha bersama mengfungsikan sumber kekuatan alam tanpa mengubah bentuknya.
Koperasi jasa, yaitu unit koperasi yang memproses atau memasarkan jasa tertentu.
Prinsip Koperasi
Prinsip basic koperasi diatur didalam UU No. 25 Tahun 1992 dan UU No. 12 th. 1967. Prinsip-prinsip koperasi yaitu:
- Keanggotaan koperasi berbentuk terbuka dan sukarela.
- Proses pengelolaannya ditunaikan secara demokratis.
- Pemberian balas jasa kepada anggotanya sesuai dengan modal bagian tersebut.
- Pembagian sisa hasil bisnis (SHU) menekankan rasa keadilan sesuai bersama dengan kinerja berasal dari masing-masing anggota.
Mandiri. Koperasi merupakan badan bisnis swadaya yang otonom dan independen. - Koperasi mampu menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
- Koperasi memperkuat gerakan bersama bekerja sama.
Manfaat Koperasi
Kehadiran koperasi di Indonesia miliki bermacam faedah bagi anggotanya, yaitu:
- Mendapat barang atau jasa dengan harga terjangkau: Biasanya, produk yang dijual di dalam koperasi mengkonsumsi lebih tidak mahal dibanding harga pasaran. Hal ini bertujuan untuk kesejahteraan para anggotanya. Oleh karenanya, banyak masyarakat yang jadi anggota koperasi sehingga mereka mampu mencukupi kebutuhan bersama harga lebih terjangkau.
- Meningkatkan penghasilan: Koperasi pemasaran sanggup menopang anggotanya dalam menjual produk bersama cepat dan harga yang kompetitif.
- Memperoleh utang dana: Koperasi simpan pinjam amat mungkin setiap anggota untuk memperoleh pinjaman dana dengan cepat dan adil.
Meningkatkan daya beli dan gotong-royong: Kehadiran koperasi sanggup menaikkan kekuatan beli masyarakat dan dorongan gotong-royong untuk memajukan perekonomian bersama.
Nah, itulah penjelasan tentang faedah dan jenis-jenis koperasi yang mutlak untuk kamu ketahui. Bila tertarik, kamu bisa ikut serta dalam bisnis tersebut.