Kamu dulu dengar soal wujud bisnis yang diberi nama koperasi, kan? Ternyata, ada jenis-jenis koperasi di Indonesia, lho.
Koperasi adalah organisasi usaha untuk keperluan bersama dengan bersama asas kekeluargaan. Unit usaha ini ditemukan di beberapa lembaga, institusi, dan perusahaan.
Sebagai contoh, kamu tentu telah terlalu familiar bersama koperasi sekolah. Unit bisnis ini bisa ditemukan hampir di seluruh sekolah.
Biasanya, usaha bersama menjajakan alat tulis dan kepentingan lain, seperti seragam, dasi, atau topi.
Perlu kamu ketahui, harga menjual barang di koperasi sekolah biasanya lebih murah. Hal ini gara-gara kehadiran usaha ini sebetulnya bertujuan untuk keperluan bersama.
Contoh lainnya adalah koperasi perusahaan. Biasanya, bentuk bisnis ini berwujud koperasi simpan pinjam. Artinya, usaha ini amat mungkin pegawai untuk meminjam uang.
Koperasi simpan pinjam adalah satu dari jenis-jenis koperasi yang ada di Indonesia. Lantas apa saja jenis-jenis koperasi lain yang tersedia di Indonesia?
Pengertian dan Jenis-jenis Koperasi di Indonesia
Menurut Bappenas, koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi keperluan bersama.
Koperasi melandaskan aktivitas berdasarkan komitmen gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Sementara itu, di dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 berkenaan Perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, bersama pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menggerakkan usaha, yang memenuhi aspirasi dan keperluan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai bersama nilai dan prinsip koperasi.
Sementara itu, dilansir dari University of Alaska Anchorage, koperasi adalah bisnis yang dimiliki oleh setiap anggotanya. Koperasi dilaksanakan bersama demokratis oleh seluruh anggota.
Berbeda bersama bisnis tradisional, tiap-tiap anggota koperasi punyai hak nada untuk mobilisasi bisnis. Layanan atau barang yang dihidangkan oleh koperasi mampu untungkan bagi seluruh anggotanya.
Berdasarkan Pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992, ada lebih dari satu jenis-jenis koperasi yang berlaku di Indonesia. Berikut penjelasannya.
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi mengkonsumsi adalah unit usaha koperasi yang berupaya memenuhi keperluan barang atas jasa bagi para anggotanya.
Keanggotaan koperasi tipe ini terbagi dua, yaitu sebagai pemilik dan pelanggan.
Bentuk bisnis ini berperan menambah kekuatan membeli sehingga penghasilan bagian meningkat.
Contohnya, koperasi sekolah atau koperasi mahasiswa yang menjajakan berbagai kebutuhan, seperti jajanan dan alat tulis.
2. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah unit koperasi yang anggotanya adalah grup produsen. Sebagai produsen, tiap-tiap bagian memproduksi dan mengolah bahan baku menjadi barang menjadi yang siap dijual-belikan.
Hasil penjualan tadi dapat menambah pemasukan para anggotanya dan membuka peluang untuk masuk ke segmen pasar yang lebih luas.
Contohnya, koperasi tani beras pulen. Nantinya, para petani bakal menjajakan hasil panennya kepada koperasi dengan harga yang kompetitif.
3. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak di dalam penghimpunan dan penyimpanan dana berasal dari anggotanya.
Kemudian, dana selanjutnya digunakan lagi bagi anggota yang butuh pinjaman.
Dalam koperasi ini, status keanggotaannya adalah pemilik dan nasabah. Contohnya, koperasi simpan pinjam unit desa, koperasi serba usaha, dan koperasi kredit.
Jenis koperasi ini terhitung biasanya ada di sebagian perusahaan. Perusahaan akan memotong beberapa kecil gaji pegawai dan menyimpannya didalam bentuk bisnis tersebut.
Dana tersebut dapat diputar untuk pegawai lain yang butuh pinjaman.
Jika seorang pegawai terlihat atau mengundurkan diri, dana simpanan yang Ia punyai bakal dikembalikan.
4. Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang dibentuk untuk menolong anggotanya didalam memasarkan produk yang dijual. Status keanggotaannya adalah sebagai pemasok barang kepada koperasinya.
Nantinya, koperasi akan membantu memasarkan dan menjual product yang dihasilkan oleh anggotanya. Pembagian keuntungan dapat disepakati dengan dan masuk ke didalam kas koperas.
Contohnya, koperasi madu murni yang membantu memasarkan product madu.
5. Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah unit koperasi yang identitas anggota sebagai pemilik dan nasabah jasa. Koperasi ini mampu melakukan tindakan sebagai pengadaan jasa, maupun sebagai pemasar jasa.
Contohnya, koperasi jasa angkutan, koperasi jasa fotokopi, koperasi jasa asuransi, dan tetap banyak lagi.
Jasa-jasa tersebut dapat di sediakan oleh koperasi untuk anggotanya, maupun memasarkan jasa punya anggotanya lewat koperasi.
Jenis-jenis Koperasi Menurut Komoditinya
Selanjutnya, tersedia sebagian jenis-jenis koperasi yang dibedakan menurut komoditinya, yaitu:
Koperasi pertanian, yakni koperasi yang terkait bersama dengan barang komoditas pertanian, seperti beras, sayur, dan buah.
Koperasi peternakan, yakni koperasi yang perihal bersama dengan komoditas hasil ternak, layaknya sapi, kambing, ayam, dan lainnya.
Koperasi industri dan kerajinan, yaitu koperasi yang terkait bersama bisnis industri dan kerajinan, layaknya gerabah dan industri tekstil.
Koperasi pertambangan, yaitu jenis koperasi yang lakukan usaha bersama dengan gunakan sumber energi alam tanpa membuat perubahan bentuknya.
Koperasi jasa, yakni unit koperasi yang memproses atau memasarkan jasa tertentu.
Prinsip Koperasi
Prinsip basic koperasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 dan UU No. 12 th. 1967. Prinsip-prinsip koperasi yaitu:
- Keanggotaan koperasi berwujud terbuka dan sukarela.
- Proses pengelolaannya dilakukan secara demokratis.
- Pemberian balas jasa kepada anggotanya sesuai bersama modal bagian tersebut.
- Pembagian sisa hasil bisnis (SHU) mengutamakan rasa keadilan cocok dengan kinerja dari masing-masing anggota.
Mandiri. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen. - Koperasi sanggup menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
- Koperasi memperkuat gerakan bersama dengan bekerja sama.
Manfaat Koperasi
Kehadiran koperasi di Indonesia punya bermacam manfaat bagi anggotanya, yaitu:
- Mendapat barang atau jasa bersama harga terjangkau: Biasanya, product yang dijual di dalam koperasi mengkonsumsi lebih murah dibanding harga pasaran. Hal ini dimaksudkan untuk kesejahteraan para anggotanya. Oleh karenanya, banyak penduduk yang menjadi anggota koperasi supaya mereka sanggup mencukupi keperluan bersama harga lebih terjangkau.
- Meningkatkan penghasilan: Koperasi pemasaran mampu mendukung anggotanya di dalam menjual product dengan cepat dan harga yang kompetitif.
- Memperoleh utang dana: Koperasi simpan pinjam sangat mungkin tiap tiap bagian untuk meraih utang dana bersama cepat dan adil.
Meningkatkan daya membeli dan gotong-royong: Kehadiran koperasi bisa tingkatkan kekuatan membeli masyarakat dan stimulus gotong-royong untuk memajukan perekonomian bersama.
Nah, itulah penjelasan berkenaan manfaat dan jenis-jenis koperasi yang penting untuk kamu ketahui. Bila tertarik, kamu bisa turut serta dalam usaha tersebut.