Kamu dulu dengar soal wujud usaha yang diberi nama koperasi, kan? Ternyata, tersedia jenis-jenis koperasi di Indonesia, lho.
Koperasi adalah organisasi bisnis untuk keperluan bersama dengan bersama asas kekeluargaan. Unit usaha ini ditemukan di sebagian lembaga, institusi, dan perusahaan.
Sebagai contoh, anda pasti udah sangat familiar bersama koperasi sekolah. Unit usaha ini bisa ditemukan nyaris di semua sekolah.
Biasanya, bisnis bersama dengan menjual alat tulis dan keperluan lain, layaknya seragam, dasi, atau topi.
Perlu anda ketahui, harga menjual barang di koperasi sekolah biasanya lebih murah. Hal ini karena Kedatangan bisnis ini memang dimaksudkan untuk kepentingan bersama.
Contoh lainnya adalah koperasi perusahaan. Biasanya, wujud usaha ini berwujud koperasi simpan pinjam. Artinya, usaha ini amat mungkin pegawai untuk meminjam uang.
Koperasi simpan pinjam adalah satu dari jenis-jenis koperasi yang ada di Indonesia. Lantas apa saja jenis-jenis koperasi lain yang ada di Indonesia?
Pengertian dan Jenis-jenis Koperasi di Indonesia
Menurut Bappenas, koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi keperluan bersama.
Koperasi melandaskan aktivitas berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Sementara itu, di dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 mengenai Perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pembelahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya cocok dengan nilai dan prinsip koperasi.
Sementara itu, dilansir dari University of Alaska Anchorage, koperasi adalah usaha yang dimiliki oleh setiap anggotanya. Koperasi dilakukan bersama demokratis oleh seluruh anggota.
Berbeda bersama bisnis tradisional, tiap-tiap bagian koperasi mempunyai hak nada untuk mobilisasi bisnis. Layanan atau barang yang di sediakan oleh koperasi bisa untung bagi semua anggotanya.
Berdasarkan Pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992, ada beberapa jenis-jenis koperasi yang berlaku di Indonesia. Berikut penjelasannya.
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah unit usaha koperasi yang berusaha mencukupi keperluan barang atas jasa bagi para anggotanya.
Keanggotaan koperasi jenis ini terbagi dua, yaitu sebagai pemilik dan pelanggan.
Bentuk usaha ini berperan menambah energi beli sehingga penghasilan bagian meningkat.
Contohnya, koperasi sekolah atau koperasi mahasiswa yang menjajakan bermacam kebutuhan, seperti jajanan dan alat tulis.
2. Koperasi Produksi
Koperasi memproses adalah unit koperasi yang anggotanya adalah group produsen. Sebagai produsen, tiap tiap anggota memproses dan memproses bahan baku menjadi barang jadi yang siap dijual-belikan.
Hasil penjualan tadi bisa menambah pemasukan para anggotanya dan terhubung kesempatan untuk masuk ke segmen pasar yang lebih luas.
Contohnya, koperasi tani beras pulen. Nantinya, para petani dapat menjajakan hasil panennya kepada koperasi bersama harga yang kompetitif.
3. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak di dalam penghimpunan dan penyimpanan dana berasal dari anggotanya.
Kemudian, dana selanjutnya digunakan lagi bagi anggota yang butuh pinjaman.
Dalam koperasi ini, status keanggotaannya adalah pemilik dan nasabah. Contohnya, koperasi simpan pinjam unit desa, koperasi serba usaha, dan koperasi kredit.
Jenis koperasi ini terhitung biasanya tersedia di beberapa perusahaan. Perusahaan akan memotong sebagian kecil gaji pegawai dan menyimpannya di dalam wujud bisnis tersebut.
Dana selanjutnya akan diputar untuk pegawai lain yang perlu pinjaman.
Jika seorang pegawai muncul atau mengundurkan diri, dana simpanan yang Ia miliki dapat dikembalikan.
4. Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang dibentuk untuk menopang anggotanya dalam memasarkan produk yang dijual. Status keanggotaannya adalah sebagai pemasok barang kepada koperasinya.
Nantinya, koperasi bakal mendukung memasarkan dan menjual produk yang dihasilkan oleh anggotanya. Pembagian keuntungan akan disepakati bersama dengan dan masuk ke didalam kas koperas.
Contohnya, koperasi madu murni yang menolong memasarkan produk madu.
5. Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah unit koperasi yang identitas bagian sebagai pemilik dan nasabah jasa. Koperasi ini mampu melakukan tindakan sebagai pengadaan jasa, maupun sebagai pemasar jasa.
Contohnya, koperasi jasa angkutan, koperasi jasa fotokopi, koperasi jasa asuransi, dan tetap banyak lagi.
Jasa-jasa selanjutnya dapat disajikan oleh koperasi untuk anggotanya, maupun memasarkan jasa milik anggotanya lewat koperasi.
Jenis-jenis Koperasi Menurut Komoditinya
Selanjutnya, ada lebih dari satu jenis-jenis koperasi yang dibedakan menurut komoditinya, yaitu:
Koperasi pertanian, yaitu koperasi yang berhubungan bersama barang komoditas pertanian, layaknya beras, sayur, dan buah.
Koperasi peternakan, yaitu koperasi yang terkait bersama komoditas hasil ternak, layaknya sapi, kambing, ayam, dan lainnya.
Koperasi industri dan kerajinan, yakni koperasi yang berhubungan bersama bisnis industri dan kerajinan, layaknya gerabah dan industri tekstil.
Koperasi pertambangan, yakni model koperasi yang lakukan bisnis bersama mengfungsikan sumber energi alam tanpa merubah bentuknya.
Koperasi jasa, yakni unit koperasi yang memproses atau memasarkan jasa tertentu.
Prinsip Koperasi
Prinsip basic koperasi diatur di dalam UU No. 25 Tahun 1992 dan UU No. 12 tahun 1967. Prinsip-prinsip koperasi yaitu:
- Keanggotaan koperasi berwujud terbuka dan sukarela.
- Proses pengelolaannya dilakukan secara demokratis.
- Pemberian balas jasa kepada anggotanya sesuai bersama modal bagian tersebut.
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) tekankan rasa keadilan sesuai dengan kinerja berasal dari masing-masing anggota.
Mandiri. Koperasi merupakan badan bisnis swadaya yang otonom dan independen. - Koperasi sanggup menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
- Koperasi memperkuat gerakan bersama bekerja sama.
Manfaat Koperasi
Kehadiran koperasi di Indonesia mempunyai berbagai faedah bagi anggotanya, yaitu:
- Mendapat barang atau jasa bersama dengan harga terjangkau: Biasanya, produk yang dijual dalam koperasi mengkonsumsi lebih murah dibanding harga pasaran. Hal ini ditujukan untuk kesejahteraan para anggotanya. Oleh karenanya, banyak masyarakat yang menjadi anggota koperasi agar mereka dapat mencukupi keperluan bersama harga lebih terjangkau.
- Meningkatkan penghasilan: Koperasi pemasaran mampu menunjang anggotanya dalam menjual product dengan cepat dan harga yang kompetitif.
- Memperoleh utang dana: Koperasi simpan pinjam terlalu mungkin tiap-tiap anggota untuk meraih utang dana bersama cepat dan adil.
Meningkatkan daya membeli dan gotong-royong: Kehadiran koperasi dapat meningkatkan daya membeli masyarakat dan stimulus gotong-royong untuk memajukan perekonomian bersama.
Nah, itulah penjelasan mengenai manfaat dan jenis-jenis koperasi yang penting untuk anda ketahui. Bila tertarik, anda bisa turut dan juga dalam usaha tersebut.