Kamu dulu dengar soal wujud usaha yang diberi nama koperasi, kan? Ternyata, tersedia jenis-jenis koperasi di Indonesia, lho.
Koperasi adalah organisasi usaha untuk kepentingan bersama bersama dengan asas kekeluargaan. Unit bisnis ini ditemukan di beberapa lembaga, institusi, dan perusahaan.
Sebagai contoh, kamu tentu sudah terlalu familiar bersama koperasi sekolah. Unit bisnis ini sanggup ditemukan nyaris di seluruh sekolah.
Biasanya, bisnis dengan menjual alat tulis dan kepentingan lain, seperti seragam, dasi, atau topi.
Perlu kamu ketahui, harga menjual barang di koperasi sekolah kebanyakan lebih murah. Hal ini dikarenakan kehadiran bisnis ini sebetulnya bertujuan untuk keperluan bersama.
Contoh lainnya adalah koperasi perusahaan. Biasanya, wujud bisnis ini berupa koperasi simpan pinjam. Artinya, usaha ini sangat mungkin pegawai untuk meminjam uang.
Koperasi simpan pinjam adalah satu dari jenis-jenis koperasi yang ada di Indonesia. Lantas apa saja jenis-jenis koperasi lain yang tersedia di Indonesia?
Pengertian dan Jenis-jenis Koperasi di Indonesia
Menurut Bappenas, koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Sementara itu, di dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 berkenaan Perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan keperluan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya cocok bersama dengan nilai dan komitmen koperasi.
Sementara itu, dilansir berasal dari University of Alaska Anchorage, koperasi adalah bisnis yang dimiliki oleh tiap tiap anggotanya. Koperasi dikerjakan bersama demokratis oleh seluruh anggota.
Berbeda bersama dengan bisnis tradisional, tiap-tiap bagian koperasi punya hak nada untuk mobilisasi bisnis. Layanan atau barang yang di sajikan oleh koperasi dapat untungkan bagi seluruh anggotanya.
Berdasarkan Pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992, ada lebih dari satu jenis-jenis koperasi yang berlaku di Indonesia. Berikut penjelasannya.
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi mengonsumsi adalah unit bisnis koperasi yang berupaya memenuhi kebutuhan barang atas jasa bagi para anggotanya.
Keanggotaan koperasi model ini terbagi dua, yakni sebagai pemilik dan pelanggan.
Bentuk usaha ini berperan menambah daya beli agar penghasilan anggota meningkat.
Contohnya, koperasi sekolah atau koperasi mahasiswa yang menjual beragam kebutuhan, seperti jajanan dan alat tulis.
2. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah unit koperasi yang anggotanya adalah kelompok produsen. Sebagai produsen, setiap anggota mengolah dan memproduksi bahan baku jadi barang menjadi yang siap dijual-belikan.
Hasil penjualan tadi bisa tingkatkan pemasukan para anggotanya dan mengakses peluang untuk masuk ke segmen pasar yang lebih luas.
Contohnya, koperasi tani beras pulen. Nantinya, para petani dapat menjajakan hasil panennya kepada koperasi dengan harga yang kompetitif.
3. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak di dalam penghimpunan dan penyimpanan dana berasal dari anggotanya.
Kemudian, dana tersebut digunakan ulang bagi anggota yang butuh pinjaman.
Dalam koperasi ini, standing keanggotaannya adalah pemilik dan nasabah. Contohnya, koperasi simpan pinjam unit desa, koperasi serba usaha, dan koperasi kredit.
Jenis koperasi ini termasuk umumnya tersedia di sebagian perusahaan. Perusahaan dapat memotong sebagian kecil gaji pegawai dan menyimpannya didalam wujud usaha tersebut.
Dana tersebut bakal diputar untuk pegawai lain yang butuh pinjaman.
Jika seorang pegawai muncul atau mengundurkan diri, dana simpanan yang Ia mempunyai akan dikembalikan.
4. Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang dibentuk untuk menolong anggotanya dalam memasarkan produk yang dijual. Status keanggotaannya adalah sebagai pemasok barang kepada koperasinya.
Nantinya, koperasi akan menolong memasarkan dan menjajakan product yang dihasilkan oleh anggotanya. Pembagian keuntungan bakal disepakati bersama dengan dan masuk ke didalam kas koperas.
Contohnya, koperasi madu murni yang mendukung memasarkan produk madu.
5. Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah unit koperasi yang identitas anggota sebagai pemilik dan nasabah jasa. Koperasi ini dapat bertindak sebagai pengadaan jasa, maupun sebagai pemasar jasa.
Contohnya, koperasi jasa angkutan, koperasi jasa fotokopi, koperasi jasa asuransi, dan masih banyak lagi.
Jasa-jasa selanjutnya mampu dihidangkan oleh koperasi untuk anggotanya, maupun memasarkan jasa milik anggotanya melalui koperasi.
Jenis-jenis Koperasi Menurut Komoditinya
Selanjutnya, ada beberapa jenis-jenis koperasi yang dibedakan menurut komoditinya, yaitu:
Koperasi pertanian, yakni koperasi yang terjalin bersama dengan barang komoditas pertanian, layaknya beras, sayur, dan buah.
Koperasi peternakan, yaitu koperasi yang mengenai bersama dengan komoditas hasil ternak, seperti sapi, kambing, ayam, dan lainnya.
Koperasi industri dan kerajinan, yaitu koperasi yang terjalin dengan usaha industri dan kerajinan, seperti gerabah dan industri tekstil.
Koperasi pertambangan, yakni style koperasi yang laksanakan bisnis bersama pakai sumber energi alam tanpa membuat perubahan bentuknya.
Koperasi jasa, yaitu unit koperasi yang memproduksi atau memasarkan jasa tertentu.
Prinsip Koperasi
Prinsip basic koperasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 dan UU No. 12 th. 1967. Prinsip-prinsip koperasi yaitu:
- Keanggotaan koperasi berupa terbuka dan sukarela.
- Proses pengelolaannya ditunaikan secara demokratis.
- Pemberian balas jasa kepada anggotanya sesuai bersama dengan modal bagian tersebut.
- Pembagian sisa hasil bisnis (SHU) mengutamakan rasa keadilan sesuai bersama kinerja dari masing-masing anggota.
Mandiri. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen. - Koperasi bisa menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
- Koperasi memperkuat gerakan bersama bekerja sama.
Manfaat Koperasi
Kehadiran koperasi di Indonesia mempunyai bermacam kegunaan bagi anggotanya, yaitu:
- Mendapat barang atau jasa dengan harga terjangkau: Biasanya, product yang dijual didalam koperasi mengkonsumsi lebih murah dibanding harga pasaran. Hal ini ditujukan untuk kesejahteraan para anggotanya. Oleh karenanya, banyak penduduk yang menjadi bagian koperasi agar mereka sanggup memenuhi keperluan bersama harga lebih terjangkau.
- Meningkatkan penghasilan: Koperasi pemasaran sanggup menopang anggotanya didalam menjual produk bersama cepat dan harga yang kompetitif.
- Memperoleh pinjaman dana: Koperasi simpan pinjam terlalu mungkin tiap-tiap bagian untuk memperoleh utang dana bersama cepat dan adil.
Meningkatkan kekuatan membeli dan gotong-royong: Kehadiran koperasi sanggup tingkatkan kekuatan membeli penduduk dan dorongan gotong-royong untuk memajukan perekonomian bersama.
Nah, itulah penjelasan perihal manfaat dan jenis-jenis koperasi yang penting untuk anda ketahui. Bila tertarik, kamu bisa turut dan juga di dalam bisnis tersebut.