Kamu pernah dengar soal wujud bisnis yang diberi nama koperasi, kan? Ternyata, tersedia jenis-jenis koperasi di Indonesia, lho.
Koperasi adalah organisasi usaha untuk keperluan dengan bersama asas kekeluargaan. Unit usaha ini ditemukan di lebih dari satu lembaga, institusi, dan perusahaan.
Sebagai contoh, anda pasti telah benar-benar familiar bersama koperasi sekolah. Unit usaha ini sanggup ditemukan hampir di seluruh sekolah.
Biasanya, usaha bersama dengan menjual alat tulis dan kepentingan lain, seperti seragam, dasi, atau topi.
Perlu anda ketahui, harga jual barang di koperasi sekolah biasanya lebih murah. Hal ini sebab Kedatangan usaha ini sesungguhnya ditujukan untuk kepentingan bersama.
Contoh lainnya adalah koperasi perusahaan. Biasanya, bentuk bisnis ini berwujud koperasi simpan pinjam. Artinya, usaha ini memungkinkan pegawai untuk meminjam uang.
Koperasi simpan pinjam adalah satu berasal dari jenis-jenis koperasi yang tersedia di Indonesia. Lantas apa saja jenis-jenis koperasi lain yang tersedia di Indonesia?
Pengertian dan Jenis-jenis Koperasi di Indonesia
Menurut Bappenas, koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan komitmen gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Sementara itu, dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 berkenaan Perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, bersama pembelahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang mencukupi aspirasi dan keperluan dengan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai bersama dengan nilai dan prinsip koperasi.
Sementara itu, dilansir dari University of Alaska Anchorage, koperasi adalah bisnis yang dimiliki oleh tiap-tiap anggotanya. Koperasi dilakukan dengan demokratis oleh seluruh anggota.
Berbeda dengan bisnis tradisional, tiap-tiap bagian koperasi mempunyai hak nada untuk menjalankan bisnis. Layanan atau barang yang di sajikan oleh koperasi mampu untung bagi semua anggotanya.
Berdasarkan Pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992, ada sebagian jenis-jenis koperasi yang berlaku di Indonesia. Berikut penjelasannya.
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi mengkonsumsi adalah unit bisnis koperasi yang berusaha mencukupi keperluan barang atas jasa bagi para anggotanya.
Keanggotaan koperasi jenis ini terbagi dua, yakni sebagai pemilik dan pelanggan.
Bentuk usaha ini berperan tingkatkan daya membeli supaya penghasilan anggota meningkat.
Contohnya, koperasi sekolah atau koperasi mahasiswa yang menjajakan beragam kebutuhan, seperti jajanan dan alat tulis.
2. Koperasi Produksi
Koperasi mengolah adalah unit koperasi yang anggotanya adalah kelompok produsen. Sebagai produsen, setiap bagian memproses dan produksi bahan baku menjadi barang jadi yang siap dijual-belikan.
Hasil penjualan tadi dapat meningkatkan pemasukan para anggotanya dan mengakses kesempatan untuk masuk ke segmen pasar yang lebih luas.
Contohnya, koperasi tani beras pulen. Nantinya, para petani dapat menjajakan hasil panennya kepada koperasi dengan harga yang kompetitif.
3. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam penghimpunan dan penyimpanan dana dari anggotanya.
Kemudian, dana selanjutnya digunakan ulang bagi bagian yang perlu pinjaman.
Dalam koperasi ini, standing keanggotaannya adalah pemilik dan nasabah. Contohnya, koperasi simpan pinjam unit desa, koperasi serba usaha, dan koperasi kredit.
Jenis koperasi ini juga kebanyakan tersedia di lebih dari satu perusahaan. Perusahaan dapat memotong lebih dari satu kecil gaji pegawai dan menyimpannya didalam bentuk usaha tersebut.
Dana tersebut dapat diputar untuk pegawai lain yang perlu pinjaman.
Jika seorang pegawai terlihat atau mengundurkan diri, dana simpanan yang Ia punya bakal dikembalikan.
4. Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang dibentuk untuk menopang anggotanya dalam memasarkan produk yang dijual. Status keanggotaannya adalah sebagai pemasok barang kepada koperasinya.
Nantinya, koperasi dapat menunjang memasarkan dan menjual produk yang dihasilkan oleh anggotanya. Pembagian keuntungan dapat disepakati bersama dan masuk ke dalam kas koperas.
Contohnya, koperasi madu murni yang menolong memasarkan produk madu.
5. Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah unit koperasi yang identitas anggota sebagai pemilik dan nasabah jasa. Koperasi ini sanggup bertindak sebagai pengadaan jasa, maupun sebagai pemasar jasa.
Contohnya, koperasi jasa angkutan, koperasi jasa fotokopi, koperasi jasa asuransi, dan masih banyak lagi.
Jasa-jasa berikut dapat disajikan oleh koperasi untuk anggotanya, maupun memasarkan jasa milik anggotanya melalui koperasi.
Jenis-jenis Koperasi Menurut Komoditinya
Selanjutnya, tersedia sebagian jenis-jenis koperasi yang dibedakan menurut komoditinya, yaitu:
Koperasi pertanian, yaitu koperasi yang berhubungan dengan barang komoditas pertanian, seperti beras, sayur, dan buah.
Koperasi peternakan, yakni koperasi yang tentang bersama komoditas hasil ternak, seperti sapi, kambing, ayam, dan lainnya.
Koperasi industri dan kerajinan, yaitu koperasi yang terjalin bersama usaha industri dan kerajinan, layaknya gerabah dan industri tekstil.
Koperasi pertambangan, yakni jenis koperasi yang lakukan bisnis bersama dengan memanfaatkan sumber energi alam tanpa membuat perubahan bentuknya.
Koperasi jasa, yaitu unit koperasi yang produksi atau memasarkan jasa tertentu.
Prinsip Koperasi
Prinsip dasar koperasi diatur didalam UU No. 25 Tahun 1992 dan UU No. 12 th. 1967. Prinsip-prinsip koperasi yaitu:
- Keanggotaan koperasi berbentuk terbuka dan sukarela.
- Proses pengelolaannya ditunaikan secara demokratis.
- Pemberian balas jasa kepada anggotanya disesuaikan dengan modal anggota tersebut.
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) tekankan rasa keadilan cocok bersama kinerja berasal dari masing-masing anggota.
Mandiri. Koperasi merupakan badan bisnis swadaya yang otonom dan independen. - Koperasi dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
- Koperasi memperkuat gerakan dengan bekerja sama.
Manfaat Koperasi
Kehadiran koperasi di Indonesia miliki beragam fungsi bagi anggotanya, yaitu:
- Mendapat barang atau jasa bersama harga terjangkau: Biasanya, product yang dijual dalam koperasi mengonsumsi lebih tidak mahal dibanding harga pasaran. Hal ini ditujukan untuk kesejahteraan para anggotanya. Oleh karenanya, banyak penduduk yang jadi bagian koperasi supaya mereka mampu mencukupi keperluan bersama dengan harga lebih terjangkau.
- Meningkatkan penghasilan: Koperasi pemasaran dapat mendukung anggotanya dalam menjajakan product bersama cepat dan harga yang kompetitif.
- Memperoleh pinjaman dana: Koperasi simpan pinjam terlalu mungkin tiap-tiap bagian untuk beroleh utang dana bersama cepat dan adil.
Meningkatkan daya beli dan gotong-royong: Kehadiran koperasi dapat tingkatkan kekuatan membeli masyarakat dan stimulus gotong-royong untuk memajukan perekonomian bersama.
Nah, itulah penjelasan mengenai manfaat dan jenis-jenis koperasi yang mutlak untuk kamu ketahui. Bila tertarik, kamu sanggup turut dan juga di dalam bisnis tersebut.