Kamu pernah dengar soal bentuk bisnis yang diberi nama koperasi, kan? Ternyata, ada jenis-jenis koperasi di Indonesia, lho.
Koperasi adalah organisasi usaha untuk keperluan dengan bersama asas kekeluargaan. Unit bisnis ini ditemukan di sebagian lembaga, institusi, dan perusahaan.
Sebagai contoh, kamu tentu sudah benar-benar familiar bersama dengan koperasi sekolah. Unit bisnis ini mampu ditemukan nyaris di semua sekolah.
Biasanya, bisnis dengan menjajakan alat tulis dan kepentingan lain, layaknya seragam, dasi, atau topi.
Perlu kamu ketahui, harga jual barang di koperasi sekolah biasanya lebih murah. Hal ini gara-gara kehadiran usaha ini sebetulnya bertujuan untuk kepentingan bersama.
Contoh lainnya adalah koperasi perusahaan. Biasanya, bentuk usaha ini bersifat koperasi simpan pinjam. Artinya, bisnis ini memungkinkan pegawai untuk meminjam uang.
Koperasi simpan pinjam adalah satu dari jenis-jenis koperasi yang ada di Indonesia. Lantas apa saja jenis-jenis koperasi lain yang ada di Indonesia?
Pengertian dan Jenis-jenis Koperasi di Indonesia
Menurut Bappenas, koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
Koperasi melandaskan kesibukan berdasarkan komitmen gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Sementara itu, di dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang mencukupi aspirasi dan keperluan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai bersama dengan nilai dan komitmen koperasi.
Sementara itu, dilansir dari University of Alaska Anchorage, koperasi adalah usaha yang dimiliki oleh tiap-tiap anggotanya. Koperasi dijalankan bersama dengan demokratis oleh semua anggota.
Berbeda bersama dengan usaha tradisional, tiap tiap anggota koperasi punyai hak nada untuk mobilisasi bisnis. Layanan atau barang yang di sajikan oleh koperasi bisa menguntungkan bagi semua anggotanya.
Berdasarkan Pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992, tersedia lebih dari satu jenis-jenis koperasi yang berlaku di Indonesia. Berikut penjelasannya.
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah unit usaha koperasi yang berupaya mencukupi kebutuhan barang atas jasa bagi para anggotanya.
Keanggotaan koperasi style ini terbagi dua, yakni sebagai pemilik dan pelanggan.
Bentuk usaha ini berperan menambah energi membeli agar penghasilan bagian meningkat.
Contohnya, koperasi sekolah atau koperasi mahasiswa yang menjajakan beragam kebutuhan, seperti jajanan dan alat tulis.
2. Koperasi Produksi
Koperasi memproses adalah unit koperasi yang anggotanya adalah kelompok produsen. Sebagai produsen, tiap tiap bagian mengolah dan memproses bahan baku jadi barang menjadi yang siap dijual-belikan.
Hasil penjualan tadi mampu menambah pemasukan para anggotanya dan terhubung kesempatan untuk masuk ke segmen pasar yang lebih luas.
Contohnya, koperasi tani beras pulen. Nantinya, para petani akan menjual hasil panennya kepada koperasi bersama harga yang kompetitif.
3. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam penghimpunan dan penyimpanan dana berasal dari anggotanya.
Kemudian, dana berikut digunakan ulang bagi anggota yang perlu pinjaman.
Dalam koperasi ini, status keanggotaannya adalah pemilik dan nasabah. Contohnya, koperasi simpan pinjam unit desa, koperasi serba usaha, dan koperasi kredit.
Jenis koperasi ini termasuk umumnya tersedia di lebih dari satu perusahaan. Perusahaan dapat memotong beberapa kecil gaji pegawai dan menyimpannya didalam bentuk usaha tersebut.
Dana berikut dapat diputar untuk pegawai lain yang perlu pinjaman.
Jika seorang pegawai keluar atau mengundurkan diri, dana simpanan yang Ia punya dapat dikembalikan.
4. Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang dibentuk untuk menolong anggotanya didalam memasarkan product yang dijual. Status keanggotaannya adalah sebagai pemasok barang kepada koperasinya.
Nantinya, koperasi bakal menunjang memasarkan dan menjajakan produk yang dihasilkan oleh anggotanya. Pembagian keuntungan akan disepakati dengan dan masuk ke di dalam kas koperas.
Contohnya, koperasi madu murni yang menolong memasarkan produk madu.
5. Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah unit koperasi yang identitas anggota sebagai pemilik dan nasabah jasa. Koperasi ini bisa melakukan tindakan sebagai pengadaan jasa, maupun sebagai pemasar jasa.
Contohnya, koperasi jasa angkutan, koperasi jasa fotokopi, koperasi jasa asuransi, dan masih banyak lagi.
Jasa-jasa selanjutnya mampu disediakan oleh koperasi untuk anggotanya, maupun memasarkan jasa punya anggotanya melalui koperasi.
Jenis-jenis Koperasi Menurut Komoditinya
Selanjutnya, ada sebagian jenis-jenis koperasi yang dibedakan menurut komoditinya, yaitu:
Koperasi pertanian, yakni koperasi yang berhubungan dengan barang komoditas pertanian, layaknya beras, sayur, dan buah.
Koperasi peternakan, yakni koperasi yang mengenai dengan komoditas hasil ternak, seperti sapi, kambing, ayam, dan lainnya.
Koperasi industri dan kerajinan, yakni koperasi yang terkait bersama dengan bisnis industri dan kerajinan, layaknya gerabah dan industri tekstil.
Koperasi pertambangan, yakni style koperasi yang melaksanakan usaha dengan menggunakan sumber daya alam tanpa merubah bentuknya.
Koperasi jasa, yakni unit koperasi yang mengolah atau memasarkan jasa tertentu.
Prinsip Koperasi
Prinsip basic koperasi diatur di dalam UU No. 25 Tahun 1992 dan UU No. 12 th. 1967. Prinsip-prinsip koperasi yaitu:
- Keanggotaan koperasi berupa terbuka dan sukarela.
- Proses pengelolaannya ditunaikan secara demokratis.
- Pemberian balas jasa kepada anggotanya sesuai bersama modal anggota tersebut.
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) utamakan rasa keadilan cocok bersama dengan kinerja berasal dari tiap-tiap anggota.
Mandiri. Koperasi merupakan badan bisnis swadaya yang otonom dan independen. - Koperasi sanggup menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
- Koperasi memperkuat gerakan bersama dengan bekerja sama.
Manfaat Koperasi
Kehadiran koperasi di Indonesia mempunyai berbagai manfaat bagi anggotanya, yaitu:
- Mendapat barang atau jasa bersama harga terjangkau: Biasanya, product yang dijual di dalam koperasi mengkonsumsi lebih murah dibanding harga pasaran. Hal ini ditujukan untuk kesejahteraan para anggotanya. Oleh karenanya, banyak penduduk yang menjadi anggota koperasi supaya mereka sanggup mencukupi keperluan bersama dengan harga lebih terjangkau.
- Meningkatkan penghasilan: Koperasi pemasaran bisa menopang anggotanya di dalam menjajakan product dengan cepat dan harga yang kompetitif.
- Memperoleh utang dana: Koperasi simpan pinjam sangat mungkin setiap anggota untuk memperoleh utang dana dengan cepat dan adil.
Meningkatkan kekuatan beli dan gotong-royong: Kehadiran koperasi mampu menaikkan energi beli penduduk dan stimulan gotong-royong untuk memajukan perekonomian bersama.
Nah, itulah penjelasan berkenaan fungsi dan jenis-jenis koperasi yang perlu untuk anda ketahui. Bila tertarik, kamu mampu turut serta di dalam usaha tersebut.