Kamu dulu dengar soal bentuk usaha yang diberi nama koperasi, kan? Ternyata, ada jenis-jenis koperasi di Indonesia, lho.
Koperasi adalah organisasi usaha untuk kepentingan bersama dengan bersama asas kekeluargaan. Unit bisnis ini ditemukan di lebih dari satu lembaga, institusi, dan perusahaan.
Sebagai contoh, anda pasti udah amat familiar dengan koperasi sekolah. Unit bisnis ini sanggup ditemukan hampir di semua sekolah.
Biasanya, usaha dengan menjajakan alat tulis dan keperluan lain, seperti seragam, dasi, atau topi.
Perlu anda ketahui, harga jual barang di koperasi sekolah biasanya lebih murah. Hal ini gara-gara Kedatangan usaha ini sesungguhnya bertujuan untuk kepentingan bersama.
Contoh lainnya adalah koperasi perusahaan. Biasanya, bentuk bisnis ini bersifat koperasi simpan pinjam. Artinya, usaha ini terlalu mungkin pegawai untuk meminjam uang.
Koperasi simpan pinjam adalah satu dari jenis-jenis koperasi yang tersedia di Indonesia. Lantas apa saja jenis-jenis koperasi lain yang ada di Indonesia?
Pengertian dan Jenis-jenis Koperasi di Indonesia
Menurut Bappenas, koperasi adalah organisasi usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi keperluan bersama.
Koperasi melandaskan aktivitas berdasarkan komitmen gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Sementara itu, di dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 mengenai Perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, bersama dengan pembelahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang mencukupi aspirasi dan kebutuhan dengan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai bersama dengan nilai dan prinsip koperasi.
Sementara itu, dilansir berasal dari University of Alaska Anchorage, koperasi adalah bisnis yang dimiliki oleh tiap-tiap anggotanya. Koperasi dilakukan bersama dengan demokratis oleh semua anggota.
Berbeda bersama dengan usaha tradisional, tiap tiap anggota koperasi punyai hak suara untuk menjalankan bisnis. Layanan atau barang yang di sediakan oleh koperasi sanggup untung bagi semua anggotanya.
Berdasarkan Pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992, tersedia beberapa jenis-jenis koperasi yang berlaku di Indonesia. Berikut penjelasannya.
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi mengonsumsi adalah unit usaha koperasi yang mengusahakan mencukupi kebutuhan barang atas jasa bagi para anggotanya.
Keanggotaan koperasi tipe ini terbagi dua, yaitu sebagai pemilik dan pelanggan.
Bentuk usaha ini berperan meningkatkan energi beli supaya penghasilan bagian meningkat.
Contohnya, koperasi sekolah atau koperasi mahasiswa yang menjual beragam kebutuhan, layaknya jajanan dan alat tulis.
2. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah unit koperasi yang anggotanya adalah group produsen. Sebagai produsen, tiap-tiap anggota memproduksi dan memproses bahan baku menjadi barang jadi yang siap dijual-belikan.
Hasil penjualan tadi mampu menambah pemasukan para anggotanya dan terhubung kesempatan untuk masuk ke segmen pasar yang lebih luas.
Contohnya, koperasi tani beras pulen. Nantinya, para petani bakal menjual hasil panennya kepada koperasi dengan harga yang kompetitif.
3. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak di dalam penghimpunan dan penyimpanan dana berasal dari anggotanya.
Kemudian, dana berikut digunakan ulang bagi anggota yang butuh pinjaman.
Dalam koperasi ini, standing keanggotaannya adalah pemilik dan nasabah. Contohnya, koperasi simpan pinjam unit desa, koperasi serba usaha, dan koperasi kredit.
Jenis koperasi ini terhitung biasanya ada di sebagian perusahaan. Perusahaan akan memotong lebih dari satu kecil gaji pegawai dan menyimpannya dalam wujud usaha tersebut.
Dana tersebut akan diputar untuk pegawai lain yang perlu pinjaman.
Jika seorang pegawai muncul atau mengundurkan diri, dana simpanan yang Ia punya akan dikembalikan.
4. Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang dibentuk untuk menopang anggotanya di dalam memasarkan produk yang dijual. Status keanggotaannya adalah sebagai pemasok barang kepada koperasinya.
Nantinya, koperasi dapat menolong memasarkan dan menjual product yang dihasilkan oleh anggotanya. Pembagian keuntungan bakal disepakati bersama dan masuk ke didalam kas koperas.
Contohnya, koperasi madu murni yang menunjang memasarkan produk madu.
5. Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah unit koperasi yang identitas bagian sebagai pemilik dan nasabah jasa. Koperasi ini bisa melakukan tindakan sebagai pengadaan jasa, maupun sebagai pemasar jasa.
Contohnya, koperasi jasa angkutan, koperasi jasa fotokopi, koperasi jasa asuransi, dan masih banyak lagi.
Jasa-jasa tersebut mampu disediakan oleh koperasi untuk anggotanya, maupun memasarkan jasa milik anggotanya melalui koperasi.
Jenis-jenis Koperasi Menurut Komoditinya
Selanjutnya, tersedia sebagian jenis-jenis koperasi yang dibedakan menurut komoditinya, yaitu:
Koperasi pertanian, yakni koperasi yang terjalin bersama dengan barang komoditas pertanian, layaknya beras, sayur, dan buah.
Koperasi peternakan, yakni koperasi yang berkaitan bersama dengan komoditas hasil ternak, seperti sapi, kambing, ayam, dan lainnya.
Koperasi industri dan kerajinan, yakni koperasi yang terkait bersama dengan bisnis industri dan kerajinan, seperti gerabah dan industri tekstil.
Koperasi pertambangan, yaitu jenis koperasi yang laksanakan usaha dengan manfaatkan sumber daya alam tanpa membuat perubahan bentuknya.
Koperasi jasa, yaitu unit koperasi yang memproduksi atau memasarkan jasa tertentu.
Prinsip Koperasi
Prinsip basic koperasi diatur didalam UU No. 25 Tahun 1992 dan UU No. 12 tahun 1967. Prinsip-prinsip koperasi yaitu:
- Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela.
- Proses pengelolaannya dikerjakan secara demokratis.
- Pemberian balas jasa kepada anggotanya disesuaikan bersama modal anggota tersebut.
- Pembagian sisa hasil bisnis (SHU) mengedepankan rasa keadilan sesuai bersama kinerja berasal dari masing-masing anggota.
Mandiri. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen. - Koperasi mampu menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
- Koperasi memperkuat gerakan bersama bekerja sama.
Manfaat Koperasi
Kehadiran koperasi di Indonesia memiliki beraneka fungsi bagi anggotanya, yaitu:
- Mendapat barang atau jasa dengan harga terjangkau: Biasanya, product yang dijual didalam koperasi mengonsumsi lebih tidak mahal dibanding harga pasaran. Hal ini dimaksudkan untuk kesejahteraan para anggotanya. Oleh karenanya, banyak masyarakat yang jadi anggota koperasi sehingga mereka sanggup memenuhi keperluan bersama harga lebih terjangkau.
- Meningkatkan penghasilan: Koperasi pemasaran bisa mendukung anggotanya dalam menjajakan product bersama dengan cepat dan harga yang kompetitif.
- Memperoleh utang dana: Koperasi simpan pinjam terlalu mungkin tiap-tiap anggota untuk meraih pinjaman dana dengan cepat dan adil.
Meningkatkan energi beli dan gotong-royong: Kehadiran koperasi sanggup menambah daya membeli masyarakat dan semangat gotong-royong untuk memajukan perekonomian bersama.
Nah, itulah penjelasan mengenai manfaat dan jenis-jenis koperasi yang penting untuk anda ketahui. Bila tertarik, kamu sanggup ikut serta dalam usaha tersebut.