Kamu pernah dengar soal bentuk usaha yang diberi nama koperasi, kan? Ternyata, tersedia jenis-jenis koperasi di Indonesia, lho.
Koperasi adalah organisasi usaha untuk keperluan bersama dengan asas kekeluargaan. Unit bisnis ini ditemukan di sebagian lembaga, institusi, dan perusahaan.
Sebagai contoh, kamu pasti sudah terlalu familiar bersama dengan koperasi sekolah. Unit usaha ini bisa ditemukan hampir di seluruh sekolah.
Biasanya, bisnis bersama dengan menjajakan alat tulis dan keperluan lain, layaknya seragam, dasi, atau topi.
Perlu anda ketahui, harga menjual barang di koperasi sekolah biasanya lebih murah. Hal ini karena kehadiran bisnis ini memang dimaksudkan untuk kepentingan bersama.
Contoh lainnya adalah koperasi perusahaan. Biasanya, bentuk usaha ini berupa koperasi simpan pinjam. Artinya, bisnis ini terlalu mungkin pegawai untuk meminjam uang.
Koperasi simpan pinjam adalah satu berasal dari jenis-jenis koperasi yang tersedia di Indonesia. Lantas apa saja jenis-jenis koperasi lain yang ada di Indonesia?
Pengertian dan Jenis-jenis Koperasi di Indonesia
Menurut Bappenas, koperasi adalah organisasi usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
Koperasi melandaskan aktivitas berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Sementara itu, dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, bersama pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menggerakkan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan dengan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya cocok bersama nilai dan prinsip koperasi.
Sementara itu, dilansir dari University of Alaska Anchorage, koperasi adalah usaha yang dimiliki oleh setiap anggotanya. Koperasi dikerjakan dengan demokratis oleh seluruh anggota.
Berbeda dengan bisnis tradisional, tiap tiap anggota koperasi mempunyai hak suara untuk mobilisasi bisnis. Layanan atau barang yang di sajikan oleh koperasi mampu untungkan bagi semua anggotanya.
Berdasarkan Pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992, tersedia sebagian jenis-jenis koperasi yang berlaku di Indonesia. Berikut penjelasannya.
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah unit bisnis koperasi yang berupaya mencukupi keperluan barang atas jasa bagi para anggotanya.
Keanggotaan koperasi jenis ini terbagi dua, yakni sebagai pemilik dan pelanggan.
Bentuk bisnis ini berperan menambah daya beli supaya pendapatan bagian meningkat.
Contohnya, koperasi sekolah atau koperasi mahasiswa yang menjual beraneka kebutuhan, seperti jajanan dan alat tulis.
2. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah unit koperasi yang anggotanya adalah grup produsen. Sebagai produsen, setiap bagian mengolah dan produksi bahan baku menjadi barang jadi yang siap dijual-belikan.
Hasil penjualan tadi sanggup tingkatkan pemasukan para anggotanya dan membuka peluang untuk masuk ke segmen pasar yang lebih luas.
Contohnya, koperasi tani beras pulen. Nantinya, para petani bakal menjajakan hasil panennya kepada koperasi dengan harga yang kompetitif.
3. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak di dalam penghimpunan dan penyimpanan dana berasal dari anggotanya.
Kemudian, dana tersebut digunakan lagi bagi bagian yang butuh pinjaman.
Dalam koperasi ini, status keanggotaannya adalah pemilik dan nasabah. Contohnya, koperasi simpan pinjam unit desa, koperasi serba usaha, dan koperasi kredit.
Jenis koperasi ini terhitung biasanya tersedia di sebagian perusahaan. Perusahaan bakal memotong sebagian kecil gaji pegawai dan menyimpannya di dalam wujud bisnis tersebut.
Dana selanjutnya akan diputar untuk pegawai lain yang butuh pinjaman.
Jika seorang pegawai terlihat atau mengundurkan diri, dana simpanan yang Ia miliki bakal dikembalikan.
4. Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang dibentuk untuk mendukung anggotanya didalam memasarkan product yang dijual. Status keanggotaannya adalah sebagai pemasok barang kepada koperasinya.
Nantinya, koperasi akan mendukung memasarkan dan menjual produk yang dihasilkan oleh anggotanya. Pembagian keuntungan bakal disepakati bersama dan masuk ke dalam kas koperas.
Contohnya, koperasi madu murni yang membantu memasarkan produk madu.
5. Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah unit koperasi yang identitas bagian sebagai pemilik dan nasabah jasa. Koperasi ini mampu melakukan tindakan sebagai pengadaan jasa, maupun sebagai pemasar jasa.
Contohnya, koperasi jasa angkutan, koperasi jasa fotokopi, koperasi jasa asuransi, dan tetap banyak lagi.
Jasa-jasa berikut mampu di sajikan oleh koperasi untuk anggotanya, maupun memasarkan jasa punya anggotanya melalui koperasi.
Jenis-jenis Koperasi Menurut Komoditinya
Selanjutnya, tersedia lebih dari satu jenis-jenis koperasi yang dibedakan menurut komoditinya, yaitu:
Koperasi pertanian, yaitu koperasi yang terjalin dengan barang komoditas pertanian, seperti beras, sayur, dan buah.
Koperasi peternakan, yakni koperasi yang terkait dengan komoditas hasil ternak, layaknya sapi, kambing, ayam, dan lainnya.
Koperasi industri dan kerajinan, yakni koperasi yang terjalin dengan bisnis industri dan kerajinan, seperti gerabah dan industri tekstil.
Koperasi pertambangan, yaitu model koperasi yang melakukan usaha bersama gunakan sumber kekuatan alam tanpa mengubah bentuknya.
Koperasi jasa, yaitu unit koperasi yang memproses atau memasarkan jasa tertentu.
Prinsip Koperasi
Prinsip dasar koperasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 dan UU No. 12 tahun 1967. Prinsip-prinsip koperasi yaitu:
- Keanggotaan koperasi berbentuk terbuka dan sukarela.
- Proses pengelolaannya ditunaikan secara demokratis.
- Pemberian balas jasa kepada anggotanya sesuai dengan modal bagian tersebut.
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) menekankan rasa keadilan sesuai dengan kinerja dari tiap-tiap anggota.
Mandiri. Koperasi merupakan badan bisnis swadaya yang otonom dan independen. - Koperasi dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
- Koperasi memperkuat gerakan bersama dengan bekerja sama.
Manfaat Koperasi
Kehadiran koperasi di Indonesia mempunyai berbagai faedah bagi anggotanya, yaitu:
- Mendapat barang atau jasa dengan harga terjangkau: Biasanya, product yang dijual di dalam koperasi mengonsumsi lebih tidak mahal dibanding harga pasaran. Hal ini bertujuan untuk kesejahteraan para anggotanya. Oleh karenanya, banyak masyarakat yang menjadi anggota koperasi sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan bersama harga lebih terjangkau.
- Meningkatkan penghasilan: Koperasi pemasaran sanggup menunjang anggotanya didalam menjual product dengan cepat dan harga yang kompetitif.
- Memperoleh pinjaman dana: Koperasi simpan pinjam terlalu mungkin setiap anggota untuk memperoleh pinjaman dana dengan cepat dan adil.
Meningkatkan daya membeli dan gotong-royong: Kehadiran koperasi bisa meningkatkan kekuatan membeli masyarakat dan semangat gotong-royong untuk memajukan perekonomian bersama.
Nah, itulah penjelasan mengenai kegunaan dan jenis-jenis koperasi yang perlu untuk anda ketahui. Bila tertarik, anda bisa ikut serta didalam bisnis tersebut.