Kamu dulu dengar soal bentuk usaha yang diberi nama koperasi, kan? Ternyata, ada jenis-jenis koperasi di Indonesia, lho.
Koperasi adalah organisasi usaha untuk keperluan bersama dengan asas kekeluargaan. Unit bisnis ini ditemukan di beberapa lembaga, institusi, dan perusahaan.
Sebagai contoh, kamu pasti telah amat familiar bersama koperasi sekolah. Unit usaha ini bisa ditemukan hampir di seluruh sekolah.
Biasanya, bisnis bersama dengan menjual alat tulis dan kepentingan lain, layaknya seragam, dasi, atau topi.
Perlu kamu ketahui, harga menjual barang di koperasi sekolah umumnya lebih murah. Hal ini dikarenakan kehadiran bisnis ini sesungguhnya bertujuan untuk keperluan bersama.
Contoh lainnya adalah koperasi perusahaan. Biasanya, wujud usaha ini berwujud koperasi simpan pinjam. Artinya, usaha ini terlalu mungkin pegawai untuk meminjam uang.
Koperasi simpan pinjam adalah satu dari jenis-jenis koperasi yang tersedia di Indonesia. Lantas apa saja jenis-jenis koperasi lain yang ada di Indonesia?
Pengertian dan Jenis-jenis Koperasi di Indonesia
Menurut Bappenas, koperasi adalah organisasi usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan komitmen gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Sementara itu, didalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 berkenaan Perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menggerakkan usaha, yang mencukupi aspirasi dan keperluan bersama dengan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai bersama nilai dan komitmen koperasi.
Sementara itu, dilansir dari University of Alaska Anchorage, koperasi adalah bisnis yang dimiliki oleh tiap-tiap anggotanya. Koperasi dilakukan bersama dengan demokratis oleh seluruh anggota.
Berbeda dengan bisnis tradisional, setiap anggota koperasi memiliki hak suara untuk menjalankan bisnis. Layanan atau barang yang di sediakan oleh koperasi dapat untungkan bagi semua anggotanya.
Berdasarkan Pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992, tersedia sebagian jenis-jenis koperasi yang berlaku di Indonesia. Berikut penjelasannya.
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi mengonsumsi adalah unit usaha koperasi yang berusaha mencukupi kebutuhan barang atas jasa bagi para anggotanya.
Keanggotaan koperasi tipe ini terbagi dua, yaitu sebagai pemilik dan pelanggan.
Bentuk usaha ini berperan meningkatkan energi beli agar penghasilan bagian meningkat.
Contohnya, koperasi sekolah atau koperasi mahasiswa yang menjajakan beraneka kebutuhan, seperti jajanan dan alat tulis.
2. Koperasi Produksi
Koperasi memproses adalah unit koperasi yang anggotanya adalah group produsen. Sebagai produsen, setiap anggota memproduksi dan produksi bahan baku jadi barang jadi yang siap dijual-belikan.
Hasil penjualan tadi dapat tingkatkan pemasukan para anggotanya dan membuka peluang untuk masuk ke segmen pasar yang lebih luas.
Contohnya, koperasi tani beras pulen. Nantinya, para petani bakal menjajakan hasil panennya kepada koperasi dengan harga yang kompetitif.
3. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak didalam penghimpunan dan penyimpanan dana berasal dari anggotanya.
Kemudian, dana tersebut digunakan kembali bagi bagian yang butuh pinjaman.
Dalam koperasi ini, standing keanggotaannya adalah pemilik dan nasabah. Contohnya, koperasi simpan pinjam unit desa, koperasi serba usaha, dan koperasi kredit.
Jenis koperasi ini juga biasanya ada di beberapa perusahaan. Perusahaan dapat memotong beberapa kecil gaji pegawai dan menyimpannya dalam bentuk usaha tersebut.
Dana berikut dapat diputar untuk pegawai lain yang butuh pinjaman.
Jika seorang pegawai nampak atau mengundurkan diri, dana simpanan yang Ia punya bakal dikembalikan.
4. Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang dibentuk untuk mendukung anggotanya di dalam memasarkan produk yang dijual. Status keanggotaannya adalah sebagai pemasok barang kepada koperasinya.
Nantinya, koperasi bakal menopang memasarkan dan menjual product yang dihasilkan oleh anggotanya. Pembagian keuntungan akan disepakati dengan dan masuk ke dalam kas koperas.
Contohnya, koperasi madu murni yang menolong memasarkan produk madu.
5. Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah unit koperasi yang identitas bagian sebagai pemilik dan nasabah jasa. Koperasi ini dapat bertindak sebagai pengadaan jasa, maupun sebagai pemasar jasa.
Contohnya, koperasi jasa angkutan, koperasi jasa fotokopi, koperasi jasa asuransi, dan masih banyak lagi.
Jasa-jasa selanjutnya mampu disediakan oleh koperasi untuk anggotanya, maupun memasarkan jasa milik anggotanya melalui koperasi.
Jenis-jenis Koperasi Menurut Komoditinya
Selanjutnya, tersedia beberapa jenis-jenis koperasi yang dibedakan menurut komoditinya, yaitu:
Koperasi pertanian, yaitu koperasi yang terkait bersama dengan barang komoditas pertanian, layaknya beras, sayur, dan buah.
Koperasi peternakan, yakni koperasi yang tentang bersama dengan komoditas hasil ternak, seperti sapi, kambing, ayam, dan lainnya.
Koperasi industri dan kerajinan, yakni koperasi yang terjalin dengan bisnis industri dan kerajinan, seperti gerabah dan industri tekstil.
Koperasi pertambangan, yaitu jenis koperasi yang lakukan bisnis bersama dengan memakai sumber daya alam tanpa mengubah bentuknya.
Koperasi jasa, yaitu unit koperasi yang memproses atau memasarkan jasa tertentu.
Prinsip Koperasi
Prinsip dasar koperasi diatur di dalam UU No. 25 Tahun 1992 dan UU No. 12 th. 1967. Prinsip-prinsip koperasi yaitu:
- Keanggotaan koperasi berbentuk terbuka dan sukarela.
- Proses pengelolaannya ditunaikan secara demokratis.
- Pemberian balas jasa kepada anggotanya sesuai dengan modal bagian tersebut.
- Pembagian sisa hasil bisnis (SHU) mengutamakan rasa keadilan cocok bersama dengan kinerja berasal dari masing-masing anggota.
Mandiri. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen. - Koperasi bisa menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
- Koperasi memperkuat gerakan bersama dengan bekerja sama.
Manfaat Koperasi
Kehadiran koperasi di Indonesia punyai beraneka manfaat bagi anggotanya, yaitu:
- Mendapat barang atau jasa bersama harga terjangkau: Biasanya, produk yang dijual didalam koperasi mengonsumsi lebih murah dibanding harga pasaran. Hal ini ditujukan untuk kesejahteraan para anggotanya. Oleh karenanya, banyak masyarakat yang jadi anggota koperasi sehingga mereka mampu memenuhi keperluan dengan harga lebih terjangkau.
- Meningkatkan penghasilan: Koperasi pemasaran mampu membantu anggotanya di dalam menjual product bersama dengan cepat dan harga yang kompetitif.
- Memperoleh utang dana: Koperasi simpan pinjam memungkinkan tiap-tiap anggota untuk beroleh pinjaman dana bersama dengan cepat dan adil.
Meningkatkan daya membeli dan gotong-royong: Kehadiran koperasi sanggup meningkatkan energi beli penduduk dan stimulus gotong-royong untuk memajukan perekonomian bersama.
Nah, itulah penjelasan mengenai fungsi dan jenis-jenis koperasi yang perlu untuk kamu ketahui. Bila tertarik, kamu dapat ikut serta di dalam usaha tersebut.